Ntvnews.id, Palu - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk membantu menyelaraskan ratusan ribu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Supratman, teknologi tersebut dapat mempermudah pemerintah menemukan aturan yang memiliki ketentuan serupa maupun regulasi yang berpotensi saling tumpang tindih. Pemanfaatan AI dinilai penting mengingat jumlah regulasi yang harus ditelaah sangat banyak.
"Kita bersyukur kita hidup di dunia teknologi. Artificial Intelligence sekarang itu ada banyak, semua peraturan perundang-undangan kita bisa masukkan dan begitu mudahnya kita bisa melihat peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih," katanya di Palu, Senin, 28 September 2026.
Baca Juga: Menkum Cerita Banyak Terima Kritikan Soal Temuan di Lapas Cibinong
Ia menjelaskan pemeriksaan seluruh regulasi secara manual akan membutuhkan waktu yang sangat panjang. Kondisi tersebut terlihat dari banyaknya dokumen yang dihasilkan dalam proses pembentukan sebuah undang-undang.
"Kalau kami yang baca satu per satu, bayangkan kalau Undang-Undang Cipta Kerja dulu. Ribuan halaman baru satu undang-undang. Tidak mungkin," ujarnya.
Dengan bantuan AI, pemerintah dapat melakukan pemetaan terhadap berbagai regulasi untuk mengidentifikasi substansi yang sama, aturan yang bertentangan, maupun ketentuan yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Selain sinkronisasi peraturan, Kementerian Hukum juga mendorong digitalisasi dalam pelayanan administrasi. Supratman mengatakan kementeriannya mulai meninggalkan penggunaan dokumen berbasis kertas dalam pengajuan layanan.
Baca Juga: Menkum Supratman Ungkap Perkembangan Otsus Aceh yang Akan Berakhir 2027
"Kementerian Hukum sekarang tidak boleh lagi menerima permohonan apa pun dalam bentuk kertas," katanya.
Transformasi tersebut diharapkan membuat pelayanan lebih efisien sekaligus membantu menekan penggunaan anggaran.
Dalam pengembangan teknologi di lingkungan kementerian, Supratman juga melibatkan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi. Salah satunya adalah Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Saya minta ITB yang bangun sistem yang ada di Kementerian Hukum," ujarnya.
Menurut Supratman, keterlibatan berbagai pihak diperlukan karena tidak ada individu yang mampu menguasai seluruh bidang pengetahuan. Karena itu, pemerintah perlu membangun kerja sama antara birokrasi, perguruan tinggi, dan para ahli.
"Yang paling penting adalah kolaborasi," katanya.
Ia menilai pendekatan yang menggabungkan teknologi dan kolaborasi tersebut dibutuhkan untuk membangun sistem hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam Dialog Kebangsaan dalam rangka memperingati Milad Ke-60 KAHMI di Palu. Kegiatan itu mengangkat tema "Masa Depan Hukum dan Hukum Masa Depan Indonesia". Akademisi Universitas Tadulako Moh Tavip turut hadir sebagai narasumber.
(Sumber: Antara)
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. (Antara)