Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merespons desakan Komisi XIII DPR RI terkait usulan rotasi massal terhadap pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menegaskan bahwa tindakan evaluasi dan rotasi pegawai tetap akan dilakukan pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR. Kendati demikian, ia menekankan bahwa langkah penataan jajaran tersebut tidak dilakukan secara gegabah atau asal sapu bersih.
"Menjawab pertanyaan mengenai rencana rotasi dan evaluasi pegawai pasca-RDP dengan Komisi XIII DPR, tidak harus pilih-pilih, tapi juga tidak semuanya pegawai itu salah. Semua itu pegawai ada," ujar Mashudi, 29 September 2026.
Baca Juga: Dirjenpas Bongkar Asal-usul Foto Napi Jimmy Masrin di Rumah Mewah Lapas Cibinong
Mashudi memastikan pihak Ditjenpas siap menindaklanjuti poin-poin yang disuarakan oleh para legislator. Proses pemindahan tugas akan dilakukan terhadap jajaran yang dinilai memerlukan penyegaran maupun penanganan khusus.
"Pasti. Rotasi yang disampaikan, apa yang menjadikan pertanyaan tadi dari Komisi XIII... Kita akan rotasi, yang ada kita akan rotasi," tuturnya.
Saat dikonfirmasi mengenai jumlah pegawai yang akan terdampak, termasuk kemungkinan adanya pergeseran skala besar hingga ratusan personel sebagaimana terjadi pada lembaga penegak hukum lain Mashudi menyebut besaran angka tersebut masih bergerak dinamis mengikuti hasil pemeriksaan internal.
Ia menggarisbawahi bahwa penjatuhan sanksi administrasi berupa pemindahan tugas harus berlandaskan asas keadilan dan objektif.
Baca Juga: Eks Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Fasilitas Mewah Usai Disidak Ombudsman
"Sesuai dengan tingkat kesalahannya. Kalau pegawainya tidak bersalah, ya kasihan pegawainya," tegas Mashudi.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI mendorong adanya pembenahan mendasar di tubuh Lapas Cibinong, termasuk opsi evaluasi total dan rotasi personel demi meningkatkan integritas serta kualitas pelayanan pemasyarakatan. Pihak Ditjenpas saat ini tengah mengumpulkan data dan melakukan pemetaan guna memastikan langkah evaluasi berjalan tepat sasaran.
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
Eks Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang Mewah Usai Sidak Ombudsman (Sosial media )
Ombudsman RI menginvestigasi atas temuan hunian menyerupai klaster dengan fasilitas berstandar apartemen di kompleks Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan kajian atau investigasi ini dilakukan untuk mengetahui lebih detail perihal siapa saja yang menempati hunian tersebut dan sudah berapa lama hunian tersebut dibangun, termasuk dugaan ditempati oleh terpidana Ferdy Sambo.
"Terhadap temuan ini jelas kami akan melakukan kajian seperti mana saya sampaikan tadi, mungkin kami akan melakukan investigasi apa malaadministrasi yang terjadi di sana," kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan hal pertama yang akan diinvestigasi terkait keberadaan warga binaan atau narapidana di luar blok hunian (sel).
"Yang jelas pertama adalah masih adanya warga binaan yang seharusnya berada di blok tahanan, tetapi ternyata tidak berada di blok," ujarnya. (ANTARA)
Baca Juga: Buntut Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Panggil Ombudsman
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, (Antara)