DPR Sepakat Mutasi Pegawai Lapas Cibinong Tak Dilakukan Secara Pukul Rata

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2026, 09:41
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta Tangkapan layar - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi XIII DPR RI meminta agar mutasi pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong tidak dilakukan secara pukul rata. DPR menegaskan pentingnya tindakan proporsional berdasarkan hasil investigasi dan tidak sekadar mengambil langkah cuci gudang untuk merespons permasalahan di lapas tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Ia menekankan perlunya menghindari proses mencari kambing hitam dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong.

"Kami berpikir dan bertindak itu tidak boleh pukul rata. Satu, kita menghindari proses pengambinghitaman. Itu yang kami ingin lakukan," tegas Willy Aditya, 29 September 2026.

Baca Juga: Dirjenpas Bongkar Asal-usul Foto Napi Jimmy Masrin di Rumah Mewah Lapas Cibinong

Menurut Willy, persoalan di Lapas Cibinong bukan hal baru dan tidak bisa dibebankan pada satu periode kepemimpinan saja. Ia menyoroti masa jabatan Kepala Lapas (Kalapas) saat ini yang sudah berjalan tiga tahun, namun juga mengingatkan bahwa masalah serupa sudah terdeteksi jauh sebelumnya.

"Kalau kita lihat ini problemnya Kalapas sudah tiga tahun. Oke, tapi apakah ini… tadi saya sempat bertanya apakah ini sudah ada? Sudah dari 2021, terus ada 2023 Januari, tadi kan teman-teman lihat. Sebelum Kalapas-nya Saudara Wisnu itu juga udah eksis. Artinya kita perlu mengurai," jelasnya.

Willy menambahkan bahwa Komisi XIII telah beberapa kali mendorong batasan masa jabatan maksimal satu tahun untuk posisi tertentu di lapas dalam rapat kerja dan Panitia Kerja (Panja). Hal ini bertujuan untuk mencegah terbentuknya jejaring negatif di dalam lapas.

Isu Mutasi Besar-besaran

Eks Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang Mewah Usai Sidak Ombudsman <b>(Sosial media )</b> Eks Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang Mewah Usai Sidak Ombudsman (Sosial media )

Terkait wacana mutasi besar-besaran, Willy menyatakan bahwa DPR akan menunggu hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia kembali mengingatkan agar keputusan tidak diambil secara reaksioner.

Baca Juga: Anggota DPR Cecar Kalapas Cibinong: Kenapa AC dan Sofa Dibongkar Sebelum Menteri Sidak

"Tapi prinsipnya adalah jangan kadang-kadang kita melihat secara impresionis, kami hitamkan, terus oh ini udah bubar aja semua, ini cuci gudang aja semua, seolah-olah itu menyelesaikan persoalan," tegas Willy.

DPR, kata Willy, mendorong penyelesaian masalah yang berbasis pada perbaikan prosedur dan tindakan hukum yang proporsional. Ia mengingatkan bahwa masa kerja pegawai di Lapas Cibinong bervariasi, sehingga mutasi yang tidak mempertimbangkan fakta secara objektif berpotensi menjadi skema pengambinghitaman.

"Kita yang harus kita bangun satu prosedur, yang kedua tindakan hukum secara proporsional. Artinya kalau Kalapas sudah tiga tahun, oke. Yang lainnya ada yang satu bulan, ada yang tiga bulan, apakah ini skema pengambinghitaman atau tidak? Itu harus objektif," pungkasnya.

Ombudsman Siap Buka-bukaan

Dikutip dari ANTARA, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan siap menyampaikan fakta lapangan terkait inspeksi mendadak (sidak) Lapas Kelas II A Cibinong kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sehubungan dengan temuan saat pemeriksaan lapangan di Lapas Cibinong, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan ORI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

"Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI," ucap Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan ORI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.

Dia menjelaskan ketidakhadiran Ombudsman RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Senin,terkait tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas II A Cibinong, dikarenakan hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP, Ombudsman RI belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut.

Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara ORI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

x|close