Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 13 dari 16 unit rumah dinas yang berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong terungkap tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Buntut dari temuan fasilitas yang disebut menyerupai 'klaster mewah' ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural di lapas tersebut.
Fakta mengenai aset tak terdaftar ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenimipas, Mashudi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026. Mashudi menjelaskan bahwa dari 16 rumah mewah tersebut, baru tiga unit yang pembangunannya secara resmi tercatat oleh negara, sementara 13 unit lainnya diklaim dibangun secara swakelola.
"Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan," kata Mashudi saat rapat dengan DPR, 29 September 2026.
Baca Juga: Dirjenpas Perintahkan Bongkar Seluruh Bangunan Tak Berizin di Lapas
Lebih lanjut, Mashudi menekankan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan belum bisa memberikan kesimpulan akhir karena proses pengusutan masih terus berjalan. Tindak lanjut dari temuan ini akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
"Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara, proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung," katanya.
Dalam rapat yang sama, kejanggalan semakin terlihat ketika Kepala Urusan (Kaur) Umum Lapas Cibinong, Deni, memberikan kesaksiannya. Sebagai pejabat yang seharusnya membidangi urusan barang milik negara di lingkungan lapas, Deni justru mengaku tidak tahu-menahu mengenai asal-usul anggaran dan proses pembangunan belasan rumah dinas tersebut.
"Ketika itu saya baru jadi Kepala Urusan Umum, dan jujur, Bapak, untuk pembangunan itu saya sebagai Kaur Umum tidak sama sekali dilibatkan, Bapak. Dan saya jujur, Bapak, saya tidak tahu-menahu dari mana dan apa dan gimana, Bapak," kata Deni.
Meski tidak mengetahui asal usul dananya, Deni membenarkan bahwa belasan rumah itu dibangun secara serentak pada awal tahun 2023 lalu dan rampung pada tahun yang sama.
"Untuk yang 13 rumah itu sebenarnya berdiri dari tahun 2023," sebutnya.
Baca Juga: Tanggapi Desakan DPR Soal Rotasi Massal Lapas Cibinong, Dirjenpas: Ya Kasihan Pegawainya
Menindaklanjuti temuan awal dari Ombudsman yang memicu polemik ini, Menteri Imipas Agus Andrianto langsung memerintahkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, untuk memimpin investigasi langsung di Lapas Cibinong sedari pagi hingga siang hari.
Sebagai langkah awal pemeriksaan, tim internal Kemenimipas resmi mencopot sementara atau menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong yang dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengamanan lapas.
Kelima pejabat yang dinonaktifkan tersebut adalah Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan (Kaur) Umum.
"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," jelas Rudi kepada awak media di lokasi.
Rudi merinci bahwa penonaktifan ini diperlukan agar proses pemeriksaan terhadap kelima pejabat tersebut dapat berjalan lancar tanpa ada intervensi jabatannya.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib, dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," ujar Rudi memaparkan.
Pihak Kemenimipas berjanji tidak akan pandang bulu dalam mengusut tuntas temuan pelanggaran ini. Berbagai jenis hukuman mulai dari pelanggaran kode etik hingga sanksi hukuman dinas telah disiapkan apabila para oknum tersebut terbukti melakukan penyimpangan.
"Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," pungkas Rudi.
Temuan Ombudsman Saat Sidak ke Lapas Cibinong
kamar salah satu hunian di Lapas Cibinong (NUSANTARA TV YOUTUBE)
Ombudsman RI menginvestigasi atas temuan hunian menyerupai klaster dengan fasilitas berstandar apartemen di kompleks Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan kajian atau investigasi ini dilakukan untuk mengetahui lebih detail perihal siapa saja yang menempati hunian tersebut dan sudah berapa lama hunian tersebut dibangun, termasuk dugaan ditempati oleh terpidana Ferdy Sambo.
"Terhadap temuan ini jelas kami akan melakukan kajian seperti mana saya sampaikan tadi, mungkin kami akan melakukan investigasi apa malaadministrasi yang terjadi di sana," kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan hal pertama yang akan diinvestigasi terkait keberadaan warga binaan atau narapidana di luar blok hunian (sel).
"Yang jelas pertama adalah masih adanya warga binaan yang seharusnya berada di blok tahanan, tetapi ternyata tidak berada di blok," ujarnya.
Dia menekankan investigasi atau pendalaman yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dalam regulasi Ombudsman.
Dari hasil investigasi temuan itu, kata dia, akan dilaporkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"Terhadap temuan nanti dari hasil itu akan kami sampaikan kepada kementerian Imipas, khususnya Ditjen Pemasyarakatan hal-hal apa saja yang kami temukan dan apa yang harus diperbaiki oleh Ditjen Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas IIA Cibinong," ujarnya.
Eks Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang Mewah Usai Sidak Ombudsman (Sosial media )