Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api yang terjadi di stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap kecelakaan yang mengakibatkan korban luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation dalam mengungkap penyebab kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Kereta Anjlok di Prancis, Diduga Sabotase
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi, analisa rekaman CCTV, analisa data logger, serta melakukan analisis terhadap data logger, rekaman komunikasi PKP dan masinis, mengamankan barang bukti, serta dokumen terkait dengan kegiatan operasional," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 29 September 2026.
Penyidik juga melibatkan berbagai unsur, seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam olah tempat kejadian perkara. Sejumlah ahli turut diperiksa, mulai dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga ahli hukum pidana.
KRL Ditabrak KA Bromo Anggrek (Istimewa)
Anom mengungkapkan, salah satu temuan dalam penyidikan berasal dari analisis data logger. Berdasarkan data tersebut, masinis KA Argo Bromo Anggrek disebut melakukan pengereman darurat atau emergency brake pada pukul 20.51.54 WIB. Saat pengereman dilakukan, posisi kereta berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
"Dari hasil analisa data logger diketahui bahwa tindakan emergency brakes dilakukan oleh masinis kereta api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568," jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menganalisis berbagai alat bukti, polisi kemudian menetapkan AN sebagai tersangka. AN diketahui merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek. Polisi menegaskan bahwa penetapan tersebut berbeda dengan perkara yang sebelumnya ditangani oleh Satlantas Polres Bekasi Kota.
Atas perkara tersebut, AN disangkakan melanggar Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, AN juga dijerat dengan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal antara lima hingga 12 tahun penjara.
Anom mengatakan, penyidik selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ya, terkait kegiatan yang kita lakukan tentunya berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, dari KNKT tentunya sebagai masukan dan bagian pertimbangan dalam proses penyidikan yang kami lakukan, juga sudah terkait dengan pemeriksaan ahli-ahli yang kami lakukan sehingga dapat kami simpulkan dalam proses penyidikan yang kami lakukan patut diduga AN terbukti sebagaimana pasal-pasal yang kami sampaikan tadi," ujarnya.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya (Kiri), saat memerikan keterangan pers, Selasa, 29 September 2026. (Ntvnews.id/Adiansyah)