Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai efektivitas kehadiran pos bantuan hukum (posbankum) dalam membantu masyarakat mengakses keadilan. Supratman menyatakan, saat ini terdapat 83.960 posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.
"Saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia," kata Supratman seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2026.
Supratman mengatakan, kehadiran posbankum telah membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Dari 16.000 kasus yang diadukan kepada posbankum, sebanyak 14.000 kasus dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Baca Juga: BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Sempat Tembus Rp18 Ribu per Dolar AS
"Hasilnya, yang saya sampaikan kepada Bapak Presiden, dari 83.000 sekian posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus. Kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000 kasus yang tadinya ini kasus harusnya berlanjut sampai ke proses tingkat eh peradilan. Tapi alhamdulillah dengan keberadaan Posbankum, itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice," katanya.
Melalui pendekatan restorative justice, belasan ribu kasus tersebut tidak perlu dibawa ke pengadilan. Hal ini, katanya, membuat negara hemat Rp 1,2 triliun.
"Kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp 1,2 triliun dari 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi. Ada 2.000 kasus yang akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis, dan itu terus dilakukan," katanya.
Supratman mengungkapkan, mayoritas kasus yang ditangani posbankum merupakan sengketa tanah antartetangga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, banyak kasus ringan lainnya yang diselesaikan melalui mediasi.
"Posbankum itu paling banyak kasusyya kan ada yang sengketa tanah antartetangga, ada KDRT, kemudian banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi," katanya.
Supratman menekankan, pendekatan restorative justice merupakan pemulihan kondisi sosial masyarakat tanpa harus berlanjut ke penegakan hukum. Hal ini lantaran, tiap posbankum diisi anggota Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan petugas paralegal. Selain itu, kepala desa atau lurah menjadi hakim juru damai desa.
'Dan ini model penyelesaian restoratif dengan penyusunan KUHAP kita yang baru ini sudah sejalan, pendekatannya restorative justice," katanya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (NTVnews)