Menkum Supratman Ungkap Seluruh Layanan Perizinan Kementerian Hukum Segera Digital

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2026, 17:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum akan segera meluncurkan digitalisasi layanan publik. Melalui digitalisasi tersebut, seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum akan dilakukan secara daring.

Supratman menyampaikan hal itu setelah melaporkan sejumlah perkembangan di Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

"Baik, teman-teman media semua, hari ini saya sebagai Menteri Hukum melaporkan beberapa hal kepada Bapak Presiden," kata Supratman mengawali keterangannya.

Dia mengatakan digitalisasi menjadi salah satu hal yang dilaporkan kepada Presiden. Proses tersebut disebut akan segera diluncurkan untuk mempermudah layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.

"Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching, di mana semua nanti akan/seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online (digital)," ujarnya.

Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Meningkat, Wisatawan Dilarang Masuk Radius 2 Km Gunung Lewotolok

Selain digitalisasi, Supratman juga melaporkan pembentukan Posbankum yang saat ini telah mencapai sekitar 83.960 unit di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

"Yang kedua yang saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia," katanya.

Menurut Supratman, dari puluhan ribu Posbankum tersebut telah masuk sekitar 16 ribu aduan masyarakat. Sebanyak 14 ribu kasus dapat diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice.

"Dan hasilnya yang saya sampaikan kepada Bapak Presiden, dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus," ujarnya.

"Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000. 14.000 kasus yang tadinya ini kasus harusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan," lanjut Supratman.

Dia mengatakan penyelesaian perkara melalui mediasi tersebut dapat memberikan efisiensi bagi negara. Menurut perhitungannya, negara berpotensi menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian 14 ribu kasus melalui mekanisme tersebut.

"Tapi alhamdulillah dengan keberadaan Posbankum, itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice," katanya.

"Dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat 1,2 triliun dari penyelesaian kasus... apa namanya, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi," ujarnya.

Bantuan Hukum Gratis

Ilustrasi hukum. <b>(Magnific)</b> Ilustrasi hukum. (Magnific)

Sementara 2.000 kasus lainnya akan diteruskan melalui bantuan hukum gratis.

"Ada 2.000 kasus yang akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis, dan itu terus dilakukan," kata Supratman.

Supratman juga menjelaskan bahwa berbagai kasus ringan yang masuk ke Posbankum dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses penegakan hukum.

"Kalau yang tadi Posbankum, itu paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antar tetangga, ada KDRT, kemudian apa ya. banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi," tuturnya.

Menurut dia, pola penyelesaian melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice juga sejalan dengan arah penyusunan KUHAP yang baru.

"Dan ini model penyelesaian restoratif dengan penyusunan KUHAP kita yang baru, ini sudah sejalan pendekatannya restorative justice," katanya.

x|close