Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk mengkaji penanganan pengguna dan pemakai narkoba yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas). Persoalan tersebut menjadi perhatian karena kondisi lapas saat ini mengalami kelebihan kapasitas.
Supratman menyampaikan arahan tersebut usai mengikuti pertemuan bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2026.
Menurut Supratman, Presiden meminta seluruh kementerian dan lembaga melakukan pembenahan. Dalam pertemuan tersebut, Supratman hadir bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kepala BRIN, serta Kepala BNN.
"Tetapi tadi saya mendapat petunjuk dari Bapak Presiden, intinya Presiden menginginkan seluruh kementerian/lembaga—termasuk hari ini kami bersama-sama dengan Mendikti Saintek, kemudian Kepala BRIN, dan juga Kepala BNN—inti pesan Pak Presiden, yang pertama adalah pemerintahan yang kami pimpin semua dalam bentuk kementerian dan lembaga, itu semua harus bersih-bersih. Jadi pendekatan Beliau menginginkan itu," kata Supratman.
Baca Juga: Menkum Lapor Prabowo: 14 Ribu Kasus Diselesaikan Lewat Posbankum
Selain meminta pembenahan di kementerian dan lembaga, Prabowo juga meminta Supratman berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait persoalan rehabilitasi pengguna dan pemakai narkoba di lapas.
"Yang kedua adalah menyangkut soal khusus kepada saya, diminta untuk berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga, termasuk Pak Kepala BNN, kemudian Kepala BRIN, dan juga Pak Menteri, untuk memikirkan terkait dengan rehabilitasi, termasuk menyangkut soal pengguna dan pemakai narkoba di dalam lapas, di mana yang saat ini itu sudah over capacity," ujarnya.
Supratman mengatakan pemerintah akan segera menggelar rapat bersama untuk membahas persoalan tersebut. Dalam rapat itu, pemerintah akan merumuskan kebijakan yang nantinya diambil.
"Nanti dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama dan merumuskan suatu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah," katanya.
Perkembangan Posbankum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026. (Antara)
Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga menyampaikan perkembangan pembentukan Posbankum. Saat ini sekitar 83.960 Posbankum telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
"Yang kedua yang saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sekitar 16 ribu aduan telah masuk. Sebanyak 14 ribu kasus di antaranya dapat diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan *restorative justice*.
"Dan hasilnya yang saya sampaikan kepada Bapak Presiden, dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus," kata Supratman.
"Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000. 14.000 kasus yang tadinya ini kasus harusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan," lanjutnya.
Supratman menjelaskan kasus yang banyak ditangani melalui Posbankum meliputi sengketa tanah antar tetangga, KDRT, serta sejumlah perkara ringan lainnya.
"Kalau yang tadi Posbankum, itu paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antar tetangga, ada KDRT, kemudian apa yaa.. banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi," tuturnya.
Dia menekankan pendekatan restorative justice mengutamakan pemulihan kondisi sosial masyarakat sehingga perkara tidak selalu harus berlanjut ke proses penegakan hukum.
"Dan sekali lagi saya katakan bahwa yang paling penting di antara mediasi itu, pendekatan restorative justice adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat yang bisa pulih itu tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum," ujarnya.
Menurut Supratman, Posbankum melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, paralegal, serta kepala desa atau lurah sebagai hakim juru damai desa.
"Jadi, karena di Posbankum itu ada Babinsanya, kemudian ada Bhabinkamtibmasnya, kemudian ada paralegalnya, dan yang terakhir juga menjadikan kepala desa atau lurah menjadi hakim juru damai desa. Dan ini model penyelesaian restoratif dengan penyusunan KUHAP kita yang baru, ini sudah sejalan pendekatannya restorative justice," katanya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (NTVnews)