Soal Rehabilitasi Narapidana Narkoba, BNN Sebut Hampir 80 Persen Isi Lapas Tahanan Narkotika

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2026, 16:53
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pemerintah akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas penanganan narapidana kasus narkotika yang masih membutuhkan rehabilitasi.

Suyudi mengatakan pembahasan tersebut akan melibatkan kementerian terkait, khususnya untuk merumuskan langkah rehabilitasi bagi pengguna maupun narapidana kasus narkotika yang telah ditangani dan ditahan.

"Ya tadi seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri Hukum, nanti kita akan melakukan rapat koordinasi yang lebih mendalam terkait dengan upaya rehabilitasi khususnya kaitannya dengan penanganan para pengguna atau narapidana yang terkait kasus narkotika yang telah ditangani dan telah ditahan. Kemudian, tapi tetap berkebutuhan untuk dilakukan rehabilitasi. Kira-kira seperti itu," kata Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Menurut Suyudi, pemerintah terlebih dahulu akan melakukan pembahasan bersama kementerian terkait sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh dalam menangani persoalan tersebut.

Baca Juga: Menkum Lapor Prabowo: 14 Ribu Kasus Diselesaikan Lewat Posbankum

"Ya nanti kita akan rapatkan dulu dengan kementerian terkait, kita akan merumuskan seperti apa. Karena kita tahu bahwa di lapas ini kan sudah over capacity dan juga sebagian besar hampir 80 persen itu adalah tahanan narkotika," ujarnya.

Suyudi mengatakan kondisi tersebut menjadi persoalan yang perlu disikapi pemerintah, terutama agar narapidana yang memang membutuhkan rehabilitasi tetap dapat memperoleh penanganan.

"Tentunya ini bagaimana negara menyikapi ini, sehingga para narapidana yang memang berkebutuhan untuk direhabilitasi tetap dapat kita jangkau," katanya.

Saat ditanya mengenai arahan khusus Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi persoalan over capacity di lembaga pemasyarakatan, Suyudi mengatakan pembahasan lebih lanjut belum dilakukan.

"Belum. Nanti akan dibahas secara khusus oleh kita," ujarnya.

Sementara mengenai usulan BNN terkait penanganan persoalan tersebut, Suyudi juga mengatakan pihaknya belum menentukan langkah karena masih menunggu pembahasan dalam rapat koordinasi bersama kementerian terkait.

"Belum, nanti masih kita bahas di rapat koordinasi," katanya.

Selain persoalan rehabilitasi dan kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas, Suyudi mengatakan Presiden Prabowo juga memberikan perhatian terhadap persoalan etomidate yang berkaitan dengan narkotika cair.

Menurut Suyudi, persoalan tersebut nantinya akan kembali dibahas secara khusus untuk menentukan langkah dan regulasi yang diperlukan.

"Itu juga menjadi perhatian Bapak Presiden terkait dengan narkotika cair. Itu juga nanti akan dibahas secara khusus kembali. Walaupun di bawah Kemenko PMK sudah melakukan rapat koordinasi, tapi kita akan terus menjajaki ini sehingga nanti seperti apa regulasinya," kata Suyudi.

Ombudsman Minta Kementerian Imipas Evaluasi Tata Kelola Pemasyarakatan

Ilustrasi - Tahanan di dalam penjara. ANTARA/HO-Shutterstock/pri <b>(Antara)</b> Ilustrasi - Tahanan di dalam penjara. ANTARA/HO-Shutterstock/pri (Antara)

Ombudsman RI (ORI) meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi serta perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menyebut evaluasi khususnya bisa dilakukan dalam aspek pengawasan dan pengendalian penggunaan telepon seluler (HP), pencegahan pungutan liar (pungli), serta pemberantasan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

"Ketiga aspek tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik malaadministrasi berulang di lapas dan rutan," ujar Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dia menuturkan hal itu menyusul adanya pengaduan yang diterima Ombudsman RI terkait dugaan praktik pungutan liar dan penyewaan kamar di lingkungan lapas dan rutan.

Syafrida menegaskan setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, kata dia, penindakan terhadap individu saja tidak cukup apabila celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tidak segera ditutup. (ANTARA)

 

x|close