Denny Indrayana Sebut Mahfud MD Nilai Bukti Baru Bisa Jadi Novum Peluang PK di MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2026, 17:26
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Denny Indrayana Denny Indrayana (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyoroti adanya pergeseran pandangan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terkait penanganan sengketa hukum yang tengah bergulir.

Denny menyebut Mahfud membuka wacana bahwa bukti-bukti baru yang dihadirkan dapat dikategorikan sebagai novum untuk mengajukan semacam peninjauan kembali (PK).

"Kalau teman-teman lihat komentar Pak Mahfud di awal dan selanjutnya, itu memang ada pergeseran. Terakhir di ruang sahabat, beliau mengatakan bahwa ini bisa dianggap sebagai novum," ujar Denny, 29 September 2026.

Baca Juga: Sekjen PSI Raja Juli Nilai Gugatan Ijazah Gibran sebagai Manuver Politik Tak Beradab

Denny menjelaskan, bukti-bukti baru yang diserahkan pihaknya menjadi dasar bagi Mahfud untuk menganalogikan peluang proses hukum lanjutan di MK, menyerupai mekanisme PK yang selama ini berlaku di Mahkamah Agung (MA).

"Bukti-bukti yang kami hadirkan sehingga beliau menganalogikan, mungkin bisa dilakukan semacam peninjauan kembali, sebagaimana mekanisme yang ada di Mahkamah Agung," lanjutnya.

Meski demikian, Denny menyarankan agar insan pers dan publik melakukan konfirmasi langsung kepada Mahfud MD untuk mendapatkan penafsiran dan penjelasan hukum yang lebih rinci.

"Bagaimana jelasnya, nanti silakan dikonfirmasi langsung ke Pak Mahfud saja," pungkas Denny.

Wacana ini mencuat di tengah perdebatan mengenai batas sifat putusan MK yang final and binding (final dan mengikat), serta peluang terobosan hukum apabila ditemukan bukti baru yang belum pernah dijadikan dasar argumen dalam persidangan sebelumnya.

Penolakan Mahfud MD

Mahfud MD <b>(Istimewa)</b> Mahfud MD (Istimewa)

Sebelumnya, Mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 Mahfud MD mengungkap alasan dirinya menolak ajakan pakar hukum tata negara Denny Indrayana untuk bergabung sebagai pemohon dalam gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud mengaku memang sempat diminta ikut dalam perkara tersebut. Namun, ia memilih menolak karena khawatir keterlibatannya justru membuat gugatan kehilangan bobot sebagai perkara hukum dan dianggap sebagai langkah politik dari pihak yang kalah dalam Pilpres 2024.

"Kalau saya ikut mendorong-dorong, misalnya Denny dan kawan-kawan, nilai gugatan itu akan jadi turun. Nanti dikira, 'Oh, pantesan orang kalah ikut-ikutan'. Maka saya tidak mau. Ketika diajak, saya bilang tidak, saya sudah selesai dengan itu," kata Mahfud dalam podcast bersama Rizal Mustary di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (21/9/2026).

Perkara yang dimaksud Mahfud kini tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkara tersebut, Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu pemohon bersama sejumlah pihak lain, sedangkan Bambang Widjojanto tercatat sebagai salah satu kuasa hukum. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan salah satu pokok persoalan yang diajukan pemohon terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan digelar di MK, Jakarta, dipantau daring Senin (21/9) malam.

Perkara tersebut diajukan 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum.

Para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Kuasa hukum pemohon mendalilkan persyaratan pendidikan tersebut wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon. (ANTARA)

x|close