Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran, Mendikdasmen dan Menkum di Sidang Besok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2026, 17:38
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Denny Indrayana Denny Indrayana (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Denny Indrayana mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (sebelumnya Kemendikbud), serta Kementerian Hukum dalam persidangan. Permintaan ini terkait dengan polemik riwayat pendidikan Gibran dan aturan syarat pencalonan.

Menurut Denny, kehadiran Gibran sangat krusial untuk mengklarifikasi langsung riwayat pendidikannya.

"Penting untuk saudara Gibran hadir dan menjelaskan sendiri bagaimana sebenarnya tentang riwayat pendidikan beliau. Yang paling paham, yang paling mengerti, tentu Mas Gibran sendiri," tegas Denny di kawasan Jakarta Pusat, 29 September 2026.

Ia menambahkan bahwa meskipun Presiden Joko Widodo telah memberikan keterangan, penjelasan langsung dari Gibran adalah hal yang paling ditunggu.

"Kita ingin dengar dari saudara Gibran Rakabuming Raka sendiri. Itu yang pertama."

Baca Juga: Sidang Perdana soal Keabsahan Pencalonan Gibran Digelar MK

Selain Gibran, Denny juga meminta MK mengundang pihak dari kementerian terkait. Permohonan kedua ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Denny beralasan perlunya mendengar langsung proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch Sydney, Australia, yang dinyatakan setara dengan SMK kelas 12 oleh Kemendikbud.

"Kenapa perlu dihadirkan? Karena kita ingin mendengar langsung proses dan bagaimana ceritanya hingga terbitnya surat keterangan penyetaraan pendidikan saudara Gibran... Kita ingin dengar langsung dari kementerian yang menerbitkan surat keterangan itu," jelasnya.

Permohonan ketiga adalah memanggil Kementerian Hukum. Hal ini berkaitan dengan dugaan Denny mengenai "cacat manipulatif" pada Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut, menurut Denny, memberikan kelonggaran bagi calon dari luar negeri karena mengecualikan syarat bukti tamat SMA. Denny menyebut Kementerian Hukum perlu dihadirkan karena instansi tersebut melakukan harmonisasi pada tahap akhir pembuatan peraturan.

Lebih lanjut, Denny mengungkapkan temuan timnya setelah melakukan proses inzage (pemeriksaan bukti-bukti) di MK. Ia memaparkan tiga catatan penting dari hasil inzage tersebut.

Pertama, Denny menyatakan tidak ditemukan dokumen dasar yang menjadi acuan penerbitan surat keterangan Gibran oleh Kemendikbud dalam bukti yang diajukan KPU, Bawaslu, maupun pihak Gibran. 

"Di KPU bahkan tidak ada bukti terkait dengan syarat pendidikan, tidak satu bukti pun... tidak satupun yang memberikan dasar bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat, tidak pula yang menjadi dasar surat keterangan," ungkapnya.

Kedua, tim Denny tidak menemukan rekam jejak pembahasan Pasal 18 Ayat 3 PKPU No. 19/2023 dalam berbagai tahapan, mulai dari uji publik, konsultasi DPR, hingga proses harmonisasi.

"Tidak satupun dokumen yang menunjukkan kapan, di mana, dan siapa yang mengusulkan Pasal 18 Ayat 3 itu. Ini tentu saja menjadi kewajiban untuk diungkap dalam persidangan," tegas Denny.

Ketiga, Denny menyoroti bukti dari Bawaslu berupa Nota Dinas Internal tertanggal 25 September 2023. Dalam dokumen tersebut, Bawaslu menyarankan agar persyaratan administratif tetap mengacu pada Pasal 227 UU Pemilu dan tidak dikurangi. Denny menilai pemberlakuan Pasal 18 Ayat 3 bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu tersebut.

Menjelang sidang pemeriksaan saksi dan ahli yang dijadwalkan berikutnya, Denny menyatakan pihaknya telah menyiapkan daftar saksi dan ahli. Namun, ia enggan membeberkan nama-nama mereka saat ini.

"Masih ada yang bertanya, siapa ahlinya, siapa saksinya? Jawabannya, tunggu saja tanggal mainnya," pungkas Denny. Ia menjelaskan bahwa keputusan merahasiakan identitas saksi dan ahli bertujuan agar mereka dapat berkonsentrasi penuh tanpa ada potensi gangguan.

x|close