Pemerintah Tunggu DPR untuk Bahas Presidential Threshold di RUU Pemilu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 03:08
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2026 Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menunggu DPR untuk membahas mengenai ambang batas presiden atau presidential threshold dalam revisi UU Pemilu (RUU Pemilu). Hal ini mengingat RUU Pemilu merupakan RUU inisiatif DPR.

"Jadi kita tunggu. Kita tunggu," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Supratman mengatakan, berdasarkan fatsun atau sopan santun, UU Pemilu disusun oleh DPR. Sementara UU Partai Politik disusun oleh pemerintah.

"Sekarang yang bergulir kan Undang-Undang Pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan," katanya.

Baca Juga: Partai Putin Menang Telak di Pemilu Parlemen Rusia

Supratman mengatakan, setelah DPR menyusun RUU Pemilu, pembahasan akan melibatkan pemerintah. Saat itu, pemerintah akan menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM). Untuk itu, Supratman menyatakan, pemerintah saat ini belum terlibat dalam pembahasan rancangan UU Pemilu.

"Itu belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM," katanya.

"Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau, usulan DPR-nya saja belum ada," kata Supratman menambahkan.

x|close