Jubir KPK Diperiksa Polda Terkait Pencemaran Nama Baik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 11:15
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 14 September 2026. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 14 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh aktivis Faizal Assegaf, Selasa, 29 September2026.

Pemeriksaan yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya tersebut memakan waktu lebih dari tujuh jam, dimulai sejak pukul 10.30 WIB hingga selesai sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam proses pemeriksaan klarifikasi tersebut, Budi mengaku dicecar sebanyak 50 pertanyaan oleh pihak penyidik. Pertanyaan-pertanyaan itu bermuara pada pernyataan publik yang pernah disampaikan Budi terkait salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Budi menegaskan bahwa apa yang disampaikannya kepada media saat itu merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga dalam menjaga transparansi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi atas penyidikan kasus korupsi adalah hak hakiki masyarakat yang dilindungi hukum.

"Ketika transparansi itu dipersoalkan, artinya itu justru mencederai hak masyarakat untuk mengakses informasi,” kata Budi.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Saat Bimbingan S3 Silmy Karim

Budi menambahkan, keterbukaan informasi yang dijalankan KPK bukan semata-mata publikasi, melainkan ruang bagi publik untuk ikut serta mengawasi penegakan hukum. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar kerja-kerja pemberantasan korupsi tetap akuntabel.

Di samping itu, Budi menegaskan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik merupakan bentuk penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

“Dan tentu ini juga sebagai bentuk bahwa proses hukum yang dilakukan KPK juga taat asas,” tegasnya.

Awal Mula Kasus Muncul

Seorang petugas berada di kompleks Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026).  <b>(Antara)</b> Seorang petugas berada di kompleks Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Antara)

Kasus ini bermula ketika Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf, melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 April 2026. Laporan tersebut resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Faizal menilai Budi telah melampaui kewenangannya dan melakukan pencemaran nama baik saat memberikan keterangan pers mengenai pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi Bea Cukai. Ia mengklaim narasi yang dibangun oleh Jubir KPK telah menggiring opini publik secara tidak benar.

“Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Faizal saat membuat laporan beberapa waktu lalu.

Selain itu, Faizal membantah keras tuduhan mengenai penerimaan fasilitas sebagaimana yang sempat disinggung oleh Jubir KPK. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya saat diperiksa KPK sebelumnya adalah untuk mengklarifikasi adanya dugaan bantuan pribadi dari tersangka kasus Bea Cukai kepada dua orang aktivis, bukan bentuk keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, pihak penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan perkara ini.

x|close