Ntvnews.id, Kabupaten Bogor - Komisi XIII DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Senin, 5 Oktober 2026. Rapat tersebut dijadwalkan untuk membahas hasil investigasi terkait temuan sejumlah fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Inspektorat Jenderal Kemenimipas untuk menuntaskan pemeriksaan sebelum hasil investigasi dibahas dalam RDP.
Menurut Sugiat, hasil pemeriksaan dibutuhkan untuk mengetahui secara utuh pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan serta penggunaan berbagai fasilitas yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong.
Komisi XIII, kata dia, masih menanti hasil akhir pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh tim Kemenimipas.
Baca Juga: 13 Rumah 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong Tak Terdaftar di Sistem Aset Negara
"Sesungguhnya ini tinggal menunggu hari Senin," kata Sugiat.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menjelaskan proses pemeriksaan masih berjalan. Tim saat ini mencocokkan keterangan dari berbagai pihak dengan barang bukti dan dokumen yang telah dikumpulkan.
"Kami masih harus menganalisis keterangan satu dengan keterangan lain, barang bukti yang lain dengan dokumen yang lain, sehingga kami minta kepada Panja untuk hari Senin, 5 Oktober 2026. Nanti akan kami sampaikan," kata Rudi.
Rudi mengatakan dirinya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara menyeluruh ketika Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong. Hal itu karena investigasi masih berlangsung.
Baca Juga: DPR Sepakat Mutasi Pegawai Lapas Cibinong Tak Dilakukan Secara Pukul Rata
Menurut dia, setiap keterangan perlu dibandingkan dengan informasi dari pihak lain serta bukti yang ditemukan sebelum tim menetapkan kesimpulan akhir.
"Saya pada kesempatan ini tidak ingin atau belum siap untuk menjawab pertanyaan yang terkait hasil pemeriksaan karena pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan Kemenimipas setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan sejumlah fasilitas yang kemudian menjadi perhatian.
Tim investigasi terdiri atas unsur Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
Rudi menyebut pemeriksaan sementara telah menemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," kata Rudi.
Meski demikian, Kemenimipas belum menyampaikan pihak yang diduga bertanggung jawab. Tim masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan bukti yang diperoleh selama pemeriksaan.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, tim juga menelusuri keberadaan sejumlah bangunan dan fasilitas di Lapas Cibinong. Di antaranya fasilitas yang disebut "apartemen", tempat kebugaran, ruangan yang direncanakan sebagai simulator golf, serta fasilitas lainnya.
Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan, bangunan tersebut disebut dibangun secara swadaya tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fasilitas tersebut juga tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII bersama Kemenimipas menyepakati pembongkaran bangunan setelah seluruh barang dan fasilitas yang berkaitan dengan pemeriksaan selesai didokumentasikan serta diinventarisasi.
Pada hari yang sama, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mulai membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di lingkungan Lapas Cibinong dengan menggunakan alat berat.
(Sumber: Antara)
Kementerian Imipas mengerahkan alat berat merobohkan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 30 September 2026. (Antara)