Demi Lindungi Hak Korban, JPU Kaji Mekanisme Kesaksian di Sidang Taufik Hidayat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 17:01
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mempertimbangkan kehadiran korban berinisial YTR (29) untuk bersaksi langsung dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan seksual dengan terdakwa Taufik Hidayat (30) di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah menjelaskan di Bandung, Rabu, 30 September 2026, bahwa pihaknya masih meninjau kondisi psikis dan fisik korban guna menentukan mekanisme terbaik dalam memberikan keterangan.
 
“Kalau korban, kami sedang tinjau kembali. Nanti kami akan diskusi karena kami harus melihat situasi keadaan,” ujar Nizar. Peninjauan kondisi tersebut dilakukan mengingat YTR masih menjalani pengobatan dan perawatan medis saat tahap pelimpahan perkara (tahap II).
 
Oleh karena itu, JPU perlu berkoordinasi secara intensif dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kesiapan sang korban dalam memberikan kesaksian.
 

“Karena pada saat tahap 2, yang bersangkutan juga masih mengalami trauma dan menjalani pengobatan. Sehingga kami harus berkoordinasi terus dengan pihak rumah sakit apakah dapat memberikan keterangan,” katanya.
 
Guna melindungi hak-hak korban sekaligus memastikan proses pemulihan tidak terganggu, JPU menyiapkan sejumlah alternatif metode pemeriksaan di persidangan. “Tentu dengan media-media yang bisa. Mungkin bisa hadir atau bisa melalui media Zoom. Yang penting korban dapat dijaga haknya,” tambah Nizar.

Meski demikian, kehadiran korban secara langsung tetap dipertimbangkan agar majelis hakim dapat menggali keterangan secara komprehensif dan gamblang mengenai perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
 
“Ya, kami pasti akan pertimbangkan untuk dianjurkan,” ucapnya. Pemeriksaan tersebut diharapkan mampu mengungkap fakta persidangan secara terbuka dengan tetap memprioritaskan aspek perlindungan hukum bagi korban.
 
 
“Karena ini kan biar korban juga bisa menjelaskan secara gamblang, terbuka, tapi tetap dijaga haknya. Begitu,” pungkas Nizar. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki agenda persidangan lanjutan setelah JPU membacakan surat dakwaan terhadap Taufik Hidayat.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close