Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mengkritik keras keputusan pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Bechi diketahui telah bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025.
Ketua Umum Komnas Anak, Agustinus Sirait, menilai keputusan pembebasan bersyarat tersebut sangat ironis dan mencerminkan ketimpangan perhatian antara pelaku kejahatan dan korban. Menurutnya, negara tampak lebih sibuk menghitung masa hukuman pelaku ketimbang pemulihan masa depan korban.
"Sangat ironis, bagaimana kita menghitung hari, hari demi hari kita hitung untuk pelaku, siapa yang menghitung hari-harinya korban sampai hari ini," kata Agustinus, 30 September 2026.
Baca Juga: Menko Yusril Tegaskan Pembebasan Bersyarat Bechi Bukan Keistimewaan, Murni Sesuai Aturan Hukum
Agustinus mengungkapkan, berdasarkan data empiris yang dihimpun Komnas Anak selama ini, para korban kejahatan seksual belum mendapatkan penanganan dan rehabilitasi yang memadai dari pemerintah. Pembiaran dan minimnya penanganan terhadap trauma korban dinilai berisiko fatal.
"Dan inilah menurut data empiris kami, selama ini korban-korban tidak tertangani dengan baik, tidak direhabilitasi dengan baik. Bahkan di banyak kasus yang kami tangani, justru akan membuat korban-korban baru jika korban tidak tertangani dengan baik," tegasnya.
Lebih lanjut, Komnas Anak menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai mempermudah fasilitas pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan seksual. Padahal, kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dan santriwati tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Tentu sangat miris, kita sebutnya sekali lagi extraordinary, tapi pemerintah kita memperlakukan pembebasan bersyarat seperti tindak pidana biasa. Apa yang extraordinary? Itu yang kami sesalkan," tutur Agustinus.
Atas dasar itu, Komnas Anak mendesak agar prosedur dan keabsahan pemberian pembebasan bersyarat terhadap Bechi dievaluasi kembali. Agustinus menegaskan, jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku, langkah hukum tegas harus segera diambil.
"Kalau ditemukan memang tidak sesuai dengan aturan, tentu diproses secara hukum," pungkasnya.
LPSK Pantau Keamanan Saksi dan Korban Setelah Bechi Bebas Bersyarat
Mas Bechi.
Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau kondisi dan keamanan saksi serta korban perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi setelah terpidana memperoleh pembebasan bersyarat.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perubahan status hukum terpidana perlu diantisipasi karena dapat memunculkan dinamika baru, termasuk potensi ancaman terhadap saksi dan korban.
“Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” ujar Susilaningtias dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan LPSK akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), termasuk terkait mekanisme pemenuhan hak saksi dan korban untuk memperoleh informasi mengenai perubahan status terpidana.
Bechi diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 setelah masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022. Saat memperoleh pembebasan bersyarat, yang bersangkutan telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.
LPSK sebelumnya telah memberikan pelindungan kepada 13 orang yang terdiri atas saksi dan korban dalam perkara tersebut. Pelindungan mencakup pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi tempat kediaman sementara.
Susilaningtias meminta saksi dan korban segera melapor kepada LPSK apabila kembali menghadapi ancaman setelah pembebasan bersyarat Bechi.
“Dalam hal adanya ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” kata dia.
Agustinus Sirait Ketua Umum Komnas Anak (NTVNews)