Evaluasi Remisi Berkepanjangan, Indra Kenz Berisiko Masuk Lapas Kembali
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 16:30
Naila Fadhilah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Indra Kesuma alias Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dalam konferensi pers terkait perkara penipuan investasi Binomo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). (Antara)
Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat tengah mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang saat ini telah menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno menjelaskan di Bandung, Rabu (30/9), bahwa peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh prosedur pemberian hak remisi telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. "Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya.
Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi. Apabila dalam proses penelaahan ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan administratif, pihak berwenang tidak segan-segan untuk mencabut remisi tersebut serta menarik kembali Indra Kenz ke lembaga pemasyarakatan.
"Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok," ujarnya.
Indra Kenz sendiri resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dan mulai menjalani masa pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026. Selama status pembebasan bersyarat tersebut berlangsung, ia diwajibkan untuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali dalam sebulan serta patuh mengikuti seluruh rangkaian pembimbingan dan pengawasan.
Sebelumnya, figur publik yang dikenal lewat kasus Binomo ini dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan atas tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencucian uang.
Putusan tersebut merujuk pada Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan rekam jejak penahanan awal yang dijalani di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Cibinong.
Sebuah video beredar, Indra Kenz bebas bersyarat sejak 24 September 2026. Video tersebut terlihat bebasnya Indra Kenz disambut Paris Pernandes. (IG PARIS PERNANDES)
Sebelumnya, Terdakwa kasus penipuan investasi berbasis aplikasi binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi mendapatkan status Bebas Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Usai menghirup udara bebas, mantan influencer yang pernah dijuluki crazy rich Medan tersebut menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakannya di masa lalu yang merugikan banyak pihak. Dalam unggahan resminya, Indra mengakui seluruh kesalahan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Indra Kenz mengungkapkan rasa bersalahnya kepada seluruh korban yang terdampak oleh kasus penipuan investasi bodong yang menjerat dirinya beberapa tahun silam.
"Untuk semua orang yang menderita karena tindakanku, aku benar-benar menyesal. Aku tidak pernah bermaksud menyakiti siapa pun, dan dulu, aku tidak sepenuhnya memahami hukum atau memikirkan konsekuensi dari tindakanku. Tapi tidak ada alasan untuk membenarkan apa yang telah kulakukan. Aku salah, itu tanggung jawabku dan aku mengambil tanggung jawab penuh atas masalah yang terjadi," tulis Indra di Instagram, 25 September 2026.
Ia menjelaskan bahwa masa tahanan selama lima tahun terakhir menjadi salah satu fase terberat dan paling kelam dalam jalan hidupnya.