Lahan “Apartemen” Lapas Cibinong Tetap Jadi Aset Pemkab Bogor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 18:05
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengerahkan alat berat untuk merobohkan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengerahkan alat berat untuk merobohkan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Antara)

Ntvnews.id, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menegaskan lahan yang sebelumnya digunakan untuk bangunan fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Rabu, mengatakan lahan tersebut memang dapat digunakan oleh pihak Lapas Cibinong melalui mekanisme pinjam pakai.

Menurut Ajat, persetujuan penggunaan lahan telah diberikan Pemkab Bogor pada 2026 setelah pihak Lapas Cibinong mengajukan permohonan pinjam pakai bidang tanah milik pemerintah daerah.

"Prinsipnya kita sudah menyetujui," kata Ajat.

Ia menjelaskan pengajuan tersebut disampaikan melalui surat Lapas Cibinong Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026.

Selanjutnya, Pemkab Bogor menerbitkan Surat Keputusan (SK) pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026.

Persetujuan itu kemudian dituangkan dalam perjanjian pinjam pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD yang ditandatangani pada 13 Agustus 2026.

Ajat mengatakan status pinjam pakai tersebut memungkinkan pihak Lapas Cibinong tetap memanfaatkan lahan meskipun 10 bangunan yang sebelumnya berdiri di atasnya telah dibongkar.

Baca Juga: Komisi XIII DPR Bahas Hasil Investigasi Fasilitas Lapas Cibinong

Meski demikian, ia menegaskan tidak terjadi pengalihan kepemilikan atas tanah tersebut. Lahan tetap menjadi aset Pemkab Bogor dan tidak pernah diberikan melalui hibah kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) maupun Lapas Cibinong.

"Tidak ada hibah dari kita, tidak ada," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas membongkar 10 bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pembongkaran tersebut dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dengan menggunakan alat berat. Seluruh bangunan ditargetkan selesai dirobohkan pada Rabu, 30 September 2026.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa bangunan tersebut dibangun secara swadaya. Fasilitas itu juga disebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi.

Kemenimipas masih mendalami keberadaan serta pemanfaatan bangunan tersebut sebagai tindak lanjut dari temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong.

Dari pemeriksaan sementara, Kemenimipas juga menemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang. Namun, pihak yang diduga bertanggung jawab belum disampaikan karena tim masih melakukan analisis terhadap keterangan, dokumen, dan barang bukti yang diperoleh.

Baca Juga: Evaluasi Remisi Berkepanjangan, Indra Kenz Berisiko Masuk Lapas Kembali

Hasil pemeriksaan lanjutan rencananya akan disampaikan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI setelah seluruh proses analisis selesai.

DPR Datang, Klaster Mewah Dihancurkan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengerahkan alat berat untuk merobohkan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat <b>(Antara)</b> Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengerahkan alat berat untuk merobohkan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Antara)

Bangunan yang diduga menjadi klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, rata dengan tanah setelah dibongkar, Rabu (30/9).

Dipantau satu ekskavator langsung merobohkan bangunan setelah sejumlah fasilitas sofa, meja, televisi dikeluarkan dan dipindahkan ke truk sebagai barang bukti.

Setelah seluruh isi bangunan rumah dinas itu kosong, ekskavator langsung merobohkan bangunan satu per satu.

Pantauan Ntvnews.id di lokasi, material bangunan berupa puing-puing beton, rangka besi, atap baja ringan, hingga pagar berserakan di area tersebut.

Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas memadamkan aliran listrik di sejumlah bangunan. Sejumlah truk juga disiagakan untuk mengangkut perabotan dari dalam ruangan.

Bangunan ini adalah tempat terlihatnya terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin saat menutup pintu kamar.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close