Ntvnews.id, Jakarta - Tim forensik gabungan menyatakan penyakit jantung iskemik diduga menjadi penyebab utama kematian Sutrimo (42). Selain itu, pemeriksaan menemukan kandungan kafein dalam tubuh yang dinilai dapat menjadi faktor pencetus kondisi tersebut.
Ketua Tim Ekshumasi Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah tim melakukan serangkaian pemeriksaan medis secara menyeluruh. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan luar dan dalam, analisis toksikologi, serta pemeriksaan histopatologi setelah ekshumasi pada 12 Agustus 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, kami menyimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian. Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi tersebut," kata Ahmad di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Menurut informasi pada laman Kementerian Kesehatan, penyakit jantung iskemik merupakan kondisi ketika aliran darah menuju jantung mengalami penurunan akibat penyumbatan sebagian atau seluruh bagian arteri koroner.
Baca Juga: Kematian Sutrimo Disebabkan Penyakit Jantung Iskemik
Ahmad menjelaskan hasil pemeriksaan fisik terhadap jenazah tidak menunjukkan adanya luka yang disebabkan kekerasan menggunakan benda tajam maupun benda tumpul. Tim juga tidak menemukan tanda-tanda patah tulang.
Pemeriksaan toksikologi terhadap organ tubuh dan tanah di sekitar makam juga tidak mendapati zat berbahaya, seperti pestisida, alkohol, arsenik, maupun sianida.
Sementara itu, pemeriksaan patologis menemukan sejumlah perubahan pada sistem pembuluh darah dan jantung almarhum.
Temuan tersebut meliputi ketebalan lemak abdomen, adanya Frank's sign pada cuping telinga, penebalan dinding arteri koroner, hingga penyempitan lumen pembuluh darah yang mencapai 75 persen.
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry menegaskan bahwa kesimpulan yang disampaikan tim didasarkan pada hasil pemeriksaan medis serta bukti ilmiah yang telah diuji.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga maupun masyarakat.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Febrio Adiono dalam Penyelidikan Kematian Sutrimo
Sutrimo diketahui merupakan kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia ditemukan meninggal dunia secara mendadak pada Juli 2026.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Permohonan tersebut diajukan untuk mempertanyakan kejelasan hasil ekshumasi jenazah Sutrimo.
(Sumber: Antara)
Ketua Tim Ekshumasi Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto (kanan) saat konferensi pers di Jakarta (Antara)