Alasan Polisi Belum Temukan Tindak Pidana di Kasus Kematian Sutrimo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 21:45
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026. konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026. (Ntvnews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana dalam kasus kematian Sutrimo, pria yang disebut bekerja di rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Kesimpulan tersebut disampaikan penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari meminta keterangan saksi, melakukan ekshumasi dan autopsi, hingga memeriksa hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan seluruh fakta yang diperoleh penyidik telah dianalisis sebelum kesimpulan sementara tersebut diambil.

"Berdasarkan fakta-fakta yg telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo," kata Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026.

Hasil pemeriksaan tim dokter forensik juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Sutrimo.

Tidak Ditemukan Luka

Ketua Tim Ekshumasi dan Autopsi Sutrimo, dr Ahmad Yudianto  <b>(Ntvnews.id/Adiansyah)</b> Ketua Tim Ekshumasi dan Autopsi Sutrimo, dr Ahmad Yudianto (Ntvnews.id/Adiansyah)

Ketua Tim Ekshumasi, Ahmad Yudianto mengatakan pemeriksaan tidak menunjukkan adanya luka yang disebabkan benda tajam maupun benda tumpul. Selain itu, tidak ditemukan patah tulang yang berkaitan dengan tindakan kekerasan.

"Pada pemeriksaan tidak ditemukan luka apapun bekas akibat kekerasan tajam ataupun tumpul, serta tidak ditemukan patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan," ucap Ahmad Yudianto.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian Sutrimo.

Pemeriksaan toksikologi juga dilakukan terhadap organ tubuh Sutrimo serta sampel tanah di sekitar lokasi pemakaman. Dari pemeriksaan tersebut, tim forensik tidak menemukan kandungan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.

"Pemeriksaan toksikologi dari organ beserta tanah yang ada di sekitar pemakaman, tidak ditemukan adanya kandungan pestisida, alkohol, arsen atau pun sianida. Di sisi lain, pemeriksaan menemukan adanya kafein pada berbagai organ dan jaringan tubuh," imbuhnya.

Selain pemeriksaan toksikologi, tim forensik menemukan sejumlah kondisi yang berkaitan dengan sistem kardiovaskuler Sutrimo.

Di antaranya terdapat frank sign berupa lekukan pada kedua cuping telinga, lemak abdomen yang tebal, serta dinding arteri koroner yang tampak keras dan menebal.

Pemeriksaan histopatologi juga menunjukkan adanya penyempitan lumen pembuluh darah arteri hingga sekitar 75 persen.

Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan, tim dokter forensik menyatakan penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai salah satu penyebab kematian Sutrimo.

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersebut secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, maka kami disimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian," ujarnya.

Tim forensik turut menjelaskan mengenai temuan kafein dalam tubuh Sutrimo. Kandungan tersebut dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit jantung yang ditemukan dalam pemeriksaan.

"Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut," tuturnya.

Namun, tim dokter forensik menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu temuan. Seluruh hasil pemeriksaan jenazah, toksikologi, kondisi patologis, informasi medis, serta hasil penyelidikan harus dipertimbangkan secara menyeluruh.

Tim kedokteran forensik juga menekankan bahwa kesimpulan yang disampaikan merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah.

Sementara itu, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana serta pertanggungjawaban hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti yang dimiliki.

"Kami juga perlu menegaskan bahwa kesimpulan kedokteran forensik merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah, sedangkan penentuan aspek hukum dan pertanggungjawaban pidananya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti yang tersedia," katanya.

x|close