Tak Ada Tanda Kekerasan Benda Tajam atau Tumpul di Kasus Tewasnya Sutrimo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 22:10
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Tim Ekshumasi dan Autopsi Sutrimo, dr Ahmad Yudianto Ketua Tim Ekshumasi dan Autopsi Sutrimo, dr Ahmad Yudianto (Ntvnews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Hasil pemeriksaan tim dokter forensik mengungkap fakta terbaru terkait kasus tewasnya Sutrimo, pria yang disebut bekerja di rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Dari hasil ekshumasi dan pemeriksaan terhadap jenazah, tim forensik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan yang disebabkan oleh benda tajam maupun benda tumpul.

Ketua Tim Ekshumasi, Ahmad Yudianto mengatakan pemeriksaan juga tidak menemukan luka maupun patah tulang yang berkaitan dengan tindakan kekerasan.

"Pemeriksaan tidak ditemukan luka apapun bekas akibat kekerasan tajam ataupun tumpul, serta tidak ditemukan patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan,” kata Ahmad Yudianto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026.

Selain memeriksa kondisi fisik jenazah, tim forensik melakukan pemeriksaan toksikologi terhadap organ tubuh Sutrimo dan sampel tanah di sekitar lokasi pemakaman.

Hasilnya, tidak ditemukan kandungan pestisida, alkohol, arsen maupun sianida dalam pemeriksaan tersebut.

"Toksikologi dari organ beserta tanah yang ada di sekitar pemakaman, tidak ditemukan adanya kandungan pestisida, alkohol, arsen atau pun sianida. Di sisi lain, pemeriksaan menemukan adanya kafein pada berbagai organ dan jaringan tubuh," imbuhnya.

Meski demikian, tim menemukan kandungan kafein pada sejumlah organ dan jaringan tubuh Sutrimo. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari keseluruhan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi medis yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.

Tim forensik juga menemukan sejumlah kondisi pada sistem kardiovaskuler Sutrimo. Dalam pemeriksaan, ditemukan beberapa faktor risiko dan perubahan patologis, antara lain frank sign berupa lekukan pada kedua cuping telinga, lemak abdomen yang tebal, serta dinding arteri koroner yang keras dan menebal.

Pemeriksaan histopatologi turut menunjukkan adanya penyempitan lumen arteri pembuluh darah hingga sekitar 75 persen. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, tim dokter forensik menyatakan penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo.

"Kami disimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian," ujarnya.

Kandungan kafein yang ditemukan dalam tubuh Sutrimo juga menjadi salah satu temuan yang disampaikan tim forensik. Menurut Yudianto, kafein tersebut dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit jantung yang ditemukan pada pemeriksaan.

Namun, tim forensik mengingatkan bahwa satu temuan tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk menentukan penyebab maupun cara kematian seseorang. Seluruh hasil pemeriksaan harus dilihat secara terintegrasi, termasuk temuan pada jenazah, pemeriksaan toksikologi, kondisi patologis, informasi medis, serta hasil investigasi lainnya.

"Temuan individual tidak dapat digunakan secara terpisah untuk menetapkan penyebab kematian maupun cara kematian," ucapnya.

Tim kedokteran forensik juga menegaskan bahwa kesimpulan yang disampaikan dalam pemeriksaan merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah.

Sementara untuk menentukan aspek hukum dan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana, kewenangannya berada pada aparat penegak hukum dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang tersedia.

"Kami juga perlu menegaskan bahwa kesimpulan kedokteran forensik merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah, sedangkan penentuan aspek hukum dan pertanggungjawaban pidananya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti yang tersedia," imbuh dia.

Pemeriksaan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo dilakukan pada 12 Agustus 2026.

Tim forensik berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai kondisi medis Sutrimo.

Tidak Ditemukan Unsur Pidana

konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026. <b>(Ntvnews.id/Adiansyah)</b> konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026. (Ntvnews.id/Adiansyah)

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kematian Sutrimo.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis sejumlah fakta, termasuk keterangan saksi, hasil ekshumasi, serta pemeriksaan Puslabfor Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta yg telah dikumpulkan dan analis Penyidik berkesimpulan belum ditemukan yang menunjukkan tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo," kata Anom.

Sutrimo diketahui meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026. Sebelum dinyatakan meninggal, ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sutrimo kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut, tim forensik kemudian melakukan ekshumasi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Hasil pemeriksaan forensik kini menyimpulkan penyakit jantung iskemik sebagai penyebab kematian Sutrimo.

x|close