Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fuad termasuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. Para saksi tersebut berasal dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
"Benar, dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). Salah satunya FHM (Fuad) selaku Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum SATHU," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Selain Fuad, Jaksa KPK Greafik Lasorte menyebut terdapat tujuh saksi lain yang akan memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.
Mereka terdiri atas Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Muhamad Al Fatih, Sekretaris Jenderal Kesthuri Artha Hanif, serta Juahir yang juga berasal dari Kesthuri.
Baca Juga: Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Kasus Kouta Haji
Saksi lainnya yakni Ketua Dewan Kehormatan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Budi Darmawan, Ketua Umum Himpuh Muhammad Firman Taufik, mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) Farid Aljawi, serta Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia dan PT Lan Tabur.
Sebelumnya, KPK telah beberapa kali memeriksa Fuad dalam proses penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Penyidik juga pernah mendalami pertemuan Fuad dengan Yaqut Cholil Qoumas ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama. Pertemuan tersebut berkaitan dengan pembahasan kuota tambahan haji pada 2024.
KPK mulai menyidik perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Dalam penanganan kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus sebagai terdakwa yang menjalani persidangan.
Keempatnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji
Persidangan terhadap keempat terdakwa dimulai pada 11 Agustus 2026. Mereka didakwa dalam perkara yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Sidang Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (tengah) dipakaikan borgol saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yakni Kepala Biro Hu (Antara)
Kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta majelis hakim menghadirkan mantan Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji. Langkah ini dinilai krusial untuk membuat terang benderang proses penerimaan kuota tambahan dari Arab Saudi.
Permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026. Keterangan Jokowi dipandang penting untuk mengurai pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi terkait tambahan 20.000 kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo," kata Wa Ode.
Baca Juga: KPK Periksa Staf PBNU Terkait Kasus Ishfah Abidal Aziz
Permintaan ini dilayangkan usai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo memberikan kesaksian. Pihak kuasa hukum menilai keterangan Dito belum menjawab secara utuh alur pemberian kuota tambahan tersebut.
"Saksi ini banyak tidak mengetahui, dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo sehingga kami tidak bertanya, dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya," katanya.
"Bagi kami, sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," tambah Wa Ode.
Sebelumnya dalam persidangan, Dito mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi bertolak ke Arab Saudi pada Oktober 2023 dengan didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Saat itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak masuk dalam rombongan delegasi.
(Sumber: Antara)
Pemilik perusahaan perjalanan haji dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (tengah) memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. KPK memeriksa Fuad sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. (Antara)