BPOM Bongkar Gudang 459 Ribu Produk Ilegal Senilai Rp25 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2026, 10:30
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala BPOM Taruna Ikrar menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan peredaran kosmetik dan suplemen kesehatan tanpa izin edar di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 30 September 2026. Kepala BPOM Taruna Ikrar menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan peredaran kosmetik dan suplemen kesehatan tanpa izin edar di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 30 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Kabupaten Tangerang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan gudang yang menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sekitar 459 ribu produk dengan nilai keekonomian mencapai Rp25 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pengungkapan gudang tersebut berawal dari patroli siber terhadap aktivitas penjualan produk tanpa izin edar melalui internet. Informasi dari patroli tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran secara langsung di lapangan.

Hasil penelusuran membawa petugas ke sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Lokasi itu diduga digunakan untuk menyimpan dan menyalurkan berbagai produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam operasi tersebut, BPOM menetapkan satu orang berinisial WNA sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berada dalam jaringan distribusi produk ilegal tersebut.

Baca Juga: BPOM: 1,3 Juta Produk Ilegal Dijual Online, Resmi Ditetakedown

"Ada satu orang inisialnya adalah WNA. Kita sekarang masih penelusuran, pemeriksaan, karena tentu pasti punya jaringan dan jaringannya kita ingin ungkap," ujar Taruna.

Dari hasil pengungkapan, BPOM mencatat terdapat 287 jenis produk dengan jumlah keseluruhan sekitar 459 ribu unit. Nilai keekonomian seluruh barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

Sebanyak 243 jenis di antaranya merupakan kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan jumlah sekitar 436 ribu produk. Nilai produk kosmetik tersebut diperkirakan mencapai Rp18,9 miliar.

Sementara itu, petugas juga menemukan 44 jenis obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dengan jumlah sekitar 23 ribu produk. Nilai keekonomian barang tersebut diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar.

Baca Juga: Industri Legal Vape Siap Bermitra dengan Pemerintah untuk Berantas Produk Ilegal

Produk yang ditemukan mayoritas merupakan barang impor yang diketahui berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.

Taruna menjelaskan, pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan bahwa produk-produk tersebut masuk ke Indonesia menggunakan jasa pengiriman barang atau forwarder umum melalui jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sebagian produk juga diduga tidak disertai dokumen impor yang dipersyaratkan.

Setelah masuk ke Indonesia, barang-barang tersebut ditempatkan di gudang Kabupaten Tangerang sebelum dipasarkan kepada konsumen melalui berbagai platform perdagangan elektronik.

"Barang-barang selundupan itu kemudian disimpan di gudang penyimpanan di Kabupaten Tangerang sebelum didistribusikan secara luas ke berbagai wilayah di Indonesia melalui platform e-commerce," katanya.

BPOM memastikan seluruh produk yang ditemukan tidak memiliki izin edar. Kondisi tersebut membuat produk belum melewati proses evaluasi yang dilakukan BPOM untuk menilai keamanan, mutu, dan manfaatnya.

Sebagai langkah penindakan, BPOM menghentikan sementara aktivitas di gudang tersebut. Seluruh obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu yang ditemukan juga telah diamankan.

Petugas kemudian mengambil sejumlah sampel untuk menjalani pemeriksaan laboratorium. BPOM juga berkoordinasi dengan kepolisian guna melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut.

"Kami diberikan amanah oleh undang-undang untuk mengayomi, menjaga, dan melayani masyarakat luas dari sediaan farmasi atau obat-obatan yang bisa bermasalah bagi kesehatan, bahkan kelangsungan dan kehidupan bangsa kita," kata Taruna.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close