Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Soleman Ponto, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan kliennya dalam perkara dugaan korupsi sebelum pembuktiannya dilakukan di pengadilan.
Soleman menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Rabu, 30 September 2026, melalui catatan berjudul "Biarkan Pengadilan yang Memutus: Catatan atas Perkara Silmy Karim". Ia menilai Silmy belum pernah menjalani persidangan, tetapi pemberitaan mengenai perkara tersebut telah membentuk kesan seolah-olah kliennya telah dinyatakan bersalah.
"Silmy Karim belum pernah diadili, tetapi di ruang publik ia seolah sudah divonis. Pemberitaan terbaru menyebut ia diduga rutin memberi uang kepada dosen pembimbing S3-nya di Universitas Brawijaya, dan uang itu diduga berasal dari setoran di lingkungan Ditjen Imigrasi," kata Soleman.
Menurut Soleman, pihaknya tidak bermaksud membantah pentingnya pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan, bukan melalui pemberitaan atau kesimpulan yang muncul sebelum persidangan.
"Tulisan ini tidak membantah bahwa korupsi harus diberantas. Tulisan ini mengingatkan satu hal yang sering terlupa: setiap dugaan harus dibuktikan di pengadilan, bukan diputuskan lewat judul berita," ujarnya.
Soleman juga menyoroti penerapan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyebut prinsip tersebut tidak hanya berkaitan dengan bagaimana tersangka ditampilkan dalam konferensi pers.
"Sejak KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026, Pasal 91 melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka. KPK menjawabnya dengan tidak lagi memajang tersangka saat konferensi pers. Itu langkah baik, tetapi belum cukup," katanya.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Saat Bimbingan S3 Silmy Karim
Soleman Ponto, Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (Istimewa)
Menurut dia, kesan bersalah juga dapat muncul melalui paparan mengenai perkara sebelum proses persidangan dimulai, termasuk penyebutan nominal uang dan dugaan aliran dana.
"Praduga bersalah tidak hanya lahir dari foto tersangka berompi tahanan," kata Soleman.
"Ia juga lahir dari paparan rinci sebelum sidang: angka Rp 100 juta per minggu, total Rp 145,5 miliar, hingga cerita uang yang mengalir ke dosen. Semua disertai kata "diduga", tetapi publik jarang membaca kata itu. Yang tertinggal di kepala adalah kesan bahwa kesalahan sudah pasti," lanjutnya.
Soleman juga mempertanyakan kepastian mengenai nominal pemberian kepada dosen pembimbing S3 Silmy. Ia menyebut KPK masih melakukan penghitungan terhadap nominal tersebut.
"KPK sendiri menyatakan nominal pemberian kepada dosen pembimbing masih dihitung," ujarnya.
"Artinya, jumlah, frekuensi, dan waktu pemberian belum jelas. Namun kesimpulan bahwa uang itu berasal dari hasil pemerasan sudah disampaikan ke publik," katanya.
Ia menilai asal-usul uang yang digunakan Silmy selama menempuh pendidikan juga harus dibuktikan secara konkret. Menurutnya, Silmy memiliki rekam jejak sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang sah.
"Silmy punya rekam jejak panjang sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang sah. Uang yang ia keluarkan selama kuliah bisa saja berasal dari harta pribadi. Beban pembuktian ada pada penyidik: menelusuri aliran dana secara konkret, dari setoran di Ditjen Imigrasi sampai ke tangan penerima. Tanpa jejak itu, tuduhan hanya berdiri di atas dugaan," ujar Soleman.
Soleman kemudian memisahkan dugaan pemberian uang kepada dosen pembimbing dengan inti perkara yang menjerat Silmy. Menurut dia, pemberian tersebut, apabila terbukti, tidak secara otomatis membuktikan adanya unsur pemerasan.
"Inti perkara ini adalah dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal terbatas," katanya.
"Pemberian uang kepada dosen pembimbing, kalaupun terbukti, tidak otomatis membuktikan unsur pemerasan itu. Paling jauh, ia menyangkut etika akademik atau aturan gratifikasi di pihak penerima," lanjutnya.
Ia menilai informasi mengenai aktivitas bimbingan S3 Silmy memang dapat menarik perhatian publik. Namun, menurutnya, hal tersebut harus tetap dilihat berdasarkan relevansinya dengan unsur pidana yang didakwakan.
"Menonjolkan cerita bimbingan S3 memang menarik bagi pembaca. Tetapi cerita yang menarik belum tentu relevan secara hukum. Yang perlu dijawab di pengadilan tetap sama: adakah bukti bahwa Silmy memeras, memerintahkan, atau menikmati hasil pemerasan?" tutur Soleman.
Soleman juga menanggapi dugaan bahwa praktik tersebut berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023. Menurutnya, kedudukan sebagai pimpinan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana yang dilakukan bawahannya.
"KPK menduga praktik ini berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. Namun posisi sebagai atasan tidak sama dengan keterlibatan. Jika ada setoran di tingkat bawah, jaksa tetap harus membuktikan bahwa Silmy mengetahui, memerintahkan, atau menerimanya," katanya.
Ia juga meminta klaim mengenai dugaan jatah Rp100 juta per minggu diuji dalam persidangan. Terlebih, apabila informasi tersebut berasal dari keterangan tersangka lain.
"Klaim jatah Rp 100 juta per minggu juga perlu diuji dengan ketat. Jika klaim itu bersumber dari keterangan sesama tersangka, kredibilitasnya patut dipertanyakan. Tersangka lain punya kepentingan untuk meringankan posisinya sendiri, dan pengadilan wajib menimbang hal itu," ujar Soleman.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Preskom Tempo Scan Group Handojo ke Silmy Karim
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat, 19 Juni 2026. KPK memeriksa Silmy Karim untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal wa (Antara)
Soleman turut mempertanyakan penyebutan nilai aset sekitar Rp150 miliar yang telah disita dalam perkara tersebut. Menurutnya, perlu ada pemisahan antara aset yang berkaitan dengan Silmy dan aset milik tersangka lainnya.
"KPK telah menyita aset senilai sekitar Rp 150 miliar dalam perkara ini. Angka itu mengesankan, tetapi perkaranya melibatkan delapan tersangka. Publik berhak tahu mana aset yang benar-benar terkait Silmy dan mana yang terbukti berasal dari kejahatan," katanya.
"Menyebut angka gabungan tanpa pemilahan mudah membuat publik menimpakan seluruhnya kepada satu nama yang paling dikenal," sambungnya.
Soleman menegaskan dukungan terhadap pemberantasan korupsi dapat berjalan beriringan dengan tuntutan agar proses hukum dilakukan secara adil. Ia meminta pembuktian terhadap perkara Silmy dilakukan secara terbuka melalui persidangan.
"Mendukung pemberantasan korupsi dan menuntut proses yang adil bukan dua sikap yang bertentangan. Justru penegakan hukum yang kuat lahir dari pembuktian yang teliti, bukan dari opini yang dibentuk sebelum sidang," ujarnya.
"Jika KPK memiliki bukti kuat, biarlah bukti itu diuji terbuka di pengadilan. Jika tidak, Silmy Karim berhak atas nama baiknya. Sampai hakim memutus, ia adalah orang yang tidak bersalah menurut hukum, dan semua pihak, termasuk KPK dan media, wajib memperlakukannya demikian," kata Soleman.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim (tengah), berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK memeriksa kembali mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pe (Antara)