Ntvnews.id, Jakarta - Soleman Ponto, kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bukti atas seluruh dugaan yang ditujukan kepada kliennya melalui proses persidangan.
“Setiap dugaan harus dibuktikan di pengadilan,” kata Soleman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Salah satu hal yang menurutnya perlu diperjelas adalah dugaan pemberian uang oleh Silmy kepada dosen pembimbing program doktoral (S3), serta keterkaitannya dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Inti perkara ini adalah dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal terbatas," katanya.
Ia menegaskan bahwa dugaan pemberian uang kepada dosen pembimbing tidak serta-merta dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana pemerasan. Menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan etika akademik atau ketentuan gratifikasi bagi pihak yang menerima uang.
"Pemberian uang kepada dosen pembimbing, kalaupun terbukti, tidak otomatis membuktikan unsur pemerasan itu. Paling jauh, ia menyangkut etika akademik atau aturan gratifikasi di pihak penerima," katanya melanjutkan.
Atas dasar itu, Soleman menilai penyidik KPK harus menjelaskan secara terperinci sumber dana yang digunakan Silmy selama menjalani pendidikan S3.
Ia juga menyebut kliennya memiliki pengalaman panjang sebagai pejabat negara dan pimpinan perusahaan dengan sumber penghasilan yang sah.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Silmy Karim Seolah Sudah Divonis di Ruang Publik
"Silmy punya rekam jejak panjang sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang sah. Uang yang dia keluarkan selama kuliah bisa saja berasal dari harta pribadi. Beban pembuktian ada pada penyidik,” ujarnya.
Dugaan Pemerasan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/8/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Wakil Menteri (Antara)
Soleman turut menyoroti dugaan pemerasan yang disebut berlangsung ketika Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Menurutnya, posisi seseorang sebagai pimpinan tidak dapat secara langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatannya dalam tindak pidana yang dilakukan oleh bawahan.
"KPK menduga praktik ini berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023, namun posisi sebagai atasan tidak sama dengan keterlibatan. Jika ada setoran di tingkat bawah, maka jaksa tetap harus membuktikan bahwa Silmy mengetahui, memerintahkan, atau menerimanya," katanya.
Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian operasi itu, Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mendatangi KPK untuk menyerahkan diri.
Selanjutnya, pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026. Praktik tersebut diduga terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam, yang menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada 2024-2025, sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Panggil Romy Hermawan Terkait Kasus Silmy Karim
Enam tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.
Selain itu, KPK turut menetapkan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi dan staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
(Sumber: Antara)
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Laksda TNI Purn Soleman B. Ponto menyampaikan pendapatnya saat diskusi di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (4/7). Diskusi tersebut menyoroti masalah surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memberhentikan Prabowo Subianto dari institusi TNI. (Antara)