Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2026, 10:15
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
KJMU KJMU (Pemprov DKI)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026. Pendaftaran bagi mahasiswa yang ingin memperoleh bantuan biaya pendidikan tersebut berlangsung mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, mahasiswa dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi KJMU. Pendaftar diwajibkan mengisi data dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

"Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu dan melengkapi sejumlah persyaratan yang ditetapkan," kata Nahdiana dalam keterangannya, dikutip Jumat, 2 Oktober 2026.

Dalam proses pendaftaran, mahasiswa terlebih dahulu harus membuat akun atau masuk ke sistem KJMU. Selanjutnya, pendaftar diminta melengkapi sejumlah informasi, mulai dari data pribadi, data wali, hingga kontak yang dapat dihubungi dalam kondisi darurat.

Setelah seluruh data diisi, mahasiswa harus mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

Data yang telah diajukan kemudian akan melalui proses verifikasi. Pemeriksaan dilakukan oleh pihak perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelum daftar penerima ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Nahdiana menjelaskan, proses pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi ketentuan dan masuk dalam kriteria penerima KJMU.

Bagi mahasiswa yang baru mengajukan KJMU, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta serta telah berdomisili di Jakarta selama sedikitnya lima tahun berturut-turut.

Calon penerima juga harus masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-5 atau tercatat sebagai penerima manfaat panti sosial di bawah Dinas Sosial DKI Jakarta.

Selain itu, calon penerima harus merupakan lulusan satuan pendidikan menengah dalam kurun waktu paling lama tiga tahun terakhir.

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pemeringkatan calon penerima berdasarkan tingkat kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.

Pemeringkatan dilakukan mulai dari kelompok desil dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga desil yang lebih tinggi. Proses tersebut juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Kondisi ekonomi keluarga turut menjadi bagian dari proses verifikasi. Pemprov DKI akan mempertimbangkan sejumlah variabel pada anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Beberapa indikator yang diperhatikan antara lain kepemilikan mobil, nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, serta status anggota keluarga sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pada pelaksanaan KJMU 2026, bantuan pendidikan tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN). Mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) juga dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Untuk jenjang D3, D4, dan S1, penerima KJMU dapat berasal dari PTN jalur reguler maupun PTS jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi.

Khusus PTS, kampus dan program studi yang dapat diikuti harus memenuhi persyaratan akreditasi B/Baik Sekali atau C/Baik serta berada di wilayah Jakarta.

Sementara bagi mahasiswa yang sebelumnya telah menerima KJMU dan masuk kategori penerima lanjutan, bantuan dapat terus diberikan hingga menyelesaikan pendidikan selama tetap memenuhi seluruh persyaratan.

Mahasiswa yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan terkait program KJMU dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0852-1124-7089. Layanan tersebut tersedia pada hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

LPDP Jakarta Bisa Dipakai Lulusan KJMU

Pramono Anung <b>(NTVNews.id/Adiansyah)</b> Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa lulusan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) berkesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) maupun doktor (S3) melalui program LPDP Jakarta.

Adapun dalam hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk mendukung program beasiswa tersebut.

Pramono menjelaskan, dana LPDP Jakarta telah dimasukkan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendatang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di ibu kota.

Menurutnya, anggaran sebesar Rp100 miliar diperkirakan mampu membiayai sekitar 50 hingga 75 mahasiswa untuk menempuh pendidikan di berbagai universitas luar negeri melalui skema kerja sama dengan LPDP pusat.

"Di APBD yang akan datang ini LPDP sudah masuk. Anggarannya kurang lebih Rp 100 miliar. Kalau Rp 100 miliar, maka LPDP di Jakarta ini kurang lebih akan mengelola 50 sampai 75 siswa yang akan disekolahkan oleh Pemerintah DKI Jakarta ke luar negeri," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

x|close