Ntvnews.id, Jakarta - Pertemuan pimpinan DPR RI dengan partai politik (parpol) nonparlemen kembali batal digelar. Pertemuan sedianya digelar pada hari ini, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, pertemuan untuk membahas Rancangan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau RUU Pemilu tersebut, dijadwalkan ulang pekan depan.
"(Pertemuan parpol nonparlemen dengan pimpinan DPR digelar) Minggu depan," ujar Said Iqbal, Jumat, 2 Oktober 2026.
Said Iqbal belum mengungkapkan tanggal pasti pertemuan antara parpol nonparlemen dan pimpinan DPR.
Adapun pada pertemuan tersebut, rencananya menjadi wadah bagi parpol nonparlemen untuk menyampaikan pandangan terkait revisi UU Pemilu kepada pimpinan DPR.
Diketahui, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Baca Juga: DPR Batal Ketemu Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu
Masing-masing parpol di parlemen telah menyampaikan sejumlah isu krusial yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu. Beberapa isu tersebut di antaranya ambang batas parlemen, dapil magnitude, hingga ambang batas pencalonan presiden.
Pembahasan mengenai sejumlah isu tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan revisi UU Pemilu yang masuk dalam Prolegnas 2026. Sebelumnya, partai nonparlemen juga dijadwalkan bertemu pimpinan DPR pada Selasa, 29 September 2026 lalu, namun batal.
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. (Antara)