KPK Temukan Villa di Subang Diduga Milik Anggota Polri Terkait Kasus Kabupaten Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2026, 16:06
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Aset berupa vila yang diduga milik anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo saat ditinjau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026). Aset berupa vila yang diduga milik anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo saat ditinjau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kepemilikan sebuah vila di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang terafiliasi dengan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bernama Yayat Sudrajat alias Lippo, berkaitan erat dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Penyidik menduga bahwa aset tersebut terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (2/9).

Sebagai tindak lanjut, tim penyidik KPK mendatangi dan meninjau langsung lokasi aset yang tercatat atas nama Rista Mardiana selaku istri Yayat tersebut pada Kamis (1/10). Objek properti berupa vila itu terletak di wilayah Sagalaherang, Subang.

Pengusutan kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Operasi senyap tersebut menjaring sejumlah pihak, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang.
 

Selang dua hari kemudian, tepatnya pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, sebagai terduga penerima suap, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan yang diduga sebagai pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara tersebut, KPK mengungkapkan bahwa Sarjan menggelontorkan aliran dana suap kepada Ade Kuswara Kunang beserta sang ayah dengan total mencapai Rp11,4 miliar.

Selanjutnya, pada 10 September 2026, KPK mengumumkan babak baru dalam penanganan perkara ini melalui pengembangan penyidikan yang ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam rangkaian pengembangan penyidikan tersebut.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close