Polda Metro Limpahkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama ke Jaksa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2026, 16:12
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi pada festival musik di Ancol kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21 pada Selasa, 22 September 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penistaan Agama di Festival Musik

Kasus ini bermula dari kejadian di salah satu stan dalam festival musik The Sound Project yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Dalam kejadian tersebut, terdapat aktivitas yang menghubungkan pelafalan surah Al Quran dengan pemberian hadiah berupa minuman beralkohol kepada pengunjung. Rekaman aktivitas itu kemudian beredar luas di media sosial hingga akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka dijerat menggunakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, para tersangka selanjutnya ditahan oleh jaksa penuntut umum. Penahanan ditempatkan secara terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.

Baca Juga: 2 Terduga Penistaan Agama di Festival Musik The Sounds Project Ditahan

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat juga diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau konten sensitif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan stan minuman beralkohol pada festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin sebelumnya menyampaikan bahwa dari empat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M, dua orang telah diamankan dan menjalani penahanan.

"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026 dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

(Sumber: Antara)

x|close