Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, merinci para tersangka tersebut terdiri atas empat dari unsur swasta dan satu orang dari kalangan militer.
Empat tersangka dari pihak swasta meliputi Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Adijaya Sarana Enggang (ASE) sekaligus Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, serta GB selaku Direktur PT ASE. Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah perwira TNI, Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat penandatangan komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik tersebut.
Penetapan status hukum ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara koneksitas terkait dugaan rasuah dalam tata kelola program strategis MBG di BGN tahun 2025–2026, yang penanganannya turut beririsan dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dari kelima tersangka, Andri Mulyono dan Budi Utomo sebelumnya juga telah diumumkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam konstruksi perkara, Anang mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat bersekongkol mengatur dan mengondisikan seluruh tahapan pengadaan. Pengondisian tersebut mulai dari penentuan pemenang tender, penetapan spesifikasi teknis, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga rekayasa perusahaan pembanding demi memastikan PT YAT keluar sebagai pemenang.
“Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” ujar Anang di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Selain rekayasa tender, penyimpangan juga ditemukan dalam tahap pelaksanaan kontrak. Volume pengadaan yang awalnya dipatok sebanyak 25.644 unit secara sepihak diubah menjadi 21.801 unit. Kendati demikian, berdasarkan keterangan para saksi, realisasi fisik pekerjaan di lapangan hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.
Penyidik menduga para pelaku menerbitkan berita acara serah terima pekerjaan (BAST) fiktif yang mengeklaim pengadaan 21.801 unit telah rampung sepenuhnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan anggaran pembayaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, kelima tersangka kini telah ditahan di lokasi terpisah. Tersangka Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, serta tersangka AA dan GB dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10/2026). (Antara)