Dedi Mulyadi Jawab Pertanyaan Beda Sikap soal Puncak dan Data Center AI Jatiluhur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2026, 09:52
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan penjelasan terkait sorotan publik yang membandingkan sikapnya terhadap persoalan lingkungan di kawasan Puncak, Bogor, dengan pembangunan pusat data berbasis artificial intelligence (AI) di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Perbandingan tersebut muncul setelah Dedi sebelumnya terlihat emosional saat meninjau kawasan Puncak. Ia menyoroti pemanfaatan kawasan hutan untuk aktivitas rekreasi, termasuk pembangunan sejumlah fasilitas di antara pepohonan.Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan penjelasan terkait sorotan publik yang membandingkan sikapnya terhadap persoalan lingkungan di kawasan Puncak, Bogor, dengan pembangunan pusat data berbasis artificial intelligence (AI) di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Di sisi lain, sikap Dedi terhadap proyek pusat data AI di Jatiluhur senilai sekitar Rp3,5 triliun turut menjadi perhatian. Pemerintah Provinsi Jawa Barat diketahui menghentikan sementara pembangunan proyek tersebut karena dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum lengkap.

Menanggapi anggapan adanya perbedaan sikap tersebut, Dedi menegaskan kedua persoalan itu berada dalam konteks dan kewenangan yang berbeda.

"Itu beda ceritanya, konteksnya beda. Saya waktu yang di Bogor, itu saya mengikuti kegiatan Menteri Lingkungan Hidup dan kegiatan Menko Pak Zulhas. Mereka itu menyegel bangunan yang ada di situ karena provinsi tidak punya kewenangan menyegel," ungkap Dedi, Jumat (2/10/2026).

Dedi kemudian menjelaskan alasan dirinya menangis ketika melihat kondisi kawasan Puncak. Ia mengaku keberatan dengan adanya fasilitas rekreasi yang dibangun hingga berada di atas pepohonan.

"Kemudian saya waktu itu sedih karena lihat ada jembatan gantung yang masuk ke atas pohon. Saya bilang ini jangan. Pohon antar pohon ada jembatan gantung tuh, apa istilahnya flying fox. Nah saya keberatan kenapa hutan dijadikan sebagai sarana rekreasi di mana posisi orang berada di atas pohon. Itu enggak boleh," katanya.

Menurut Dedi, penanganan berbagai bangunan atau fasilitas di Puncak juga tidak seluruhnya berada di bawah kewenangan Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga: BGN Buka Ruang bagi Mitra Ganti Yayasan MBG Tak Berkontribusi

Ia menjelaskan, salah satu objek yang ditindak langsung oleh Pemprov Jabar adalah Hibish Fantasy milik PT Jaswita. Penindakan tersebut dilakukan karena objek itu berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi melalui BUMD.

"Dan ingat, di kegiatan-kegiatan yang di Puncak, yang dieksekusi cuma satu yang dilakukan oleh Pemprov, yaitu Hibish, karena itu kewenangannya Pemprov, yaitu BUMD penyelenggaranya," terangnya.

Sementara itu, untuk proyek pusat data AI di Jatiluhur, Dedi sebelumnya meminta seluruh persyaratan administrasi dan lingkungan dipenuhi sebelum pembangunan dilanjutkan.

Proyek tersebut direncanakan memiliki kapasitas awal 120 megawatt (MW) dan dapat dikembangkan hingga 640 MW. Selain kebutuhan listrik, penggunaan air dalam jumlah besar juga menjadi perhatian dalam proyek tersebut.

Pada kapasitas tertentu, kebutuhan air pusat data itu disebut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau setara sekitar 33 ribu meter kubik per hari.

Kepala Diskominfo Jabar Adi Komar mengatakan penghentian sementara pembangunan dilakukan karena proses AMDAL masih berjalan di Kabupaten Purwakarta. Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah Gubernur Dedi Mulyadi melakukan pengecekan terhadap sejumlah persyaratan proyek.

"Bahwa memang Amdal dan PBG itu dikeluarkan izinnya oleh Kabupaten Purwakarta. Dan Pak Gubernur kemarin sangat teliti ya, jadi pada saat dikonfirmasi beberapa proses ya, salah satunya adalah Amdal, ternyata memang masih dalam proses," ujar Kepala Diskominfo Jabar, Adi Komar.

"Jadi kemarin setelah ditinjau ya, karena memang masih dalam proses di Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, maka pengerjaan proyeknya kemarin dihentikan dulu. Dihentikan dulu sementara ya sambil diproses," lanjutnya.

Dengan demikian, Dedi menilai persoalan Puncak dan Jatiluhur tidak dapat disamakan begitu saja. Selain memiliki konteks berbeda, kewenangan pemerintah daerah dalam menangani masing-masing persoalan juga tidak sama.

x|close