Ntvnews.id, Jakarta - Akademisi Hukum Tata Negara Dr. Muhammad Rullyandi menilai Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran Rakabuming Raka dalam proses pencalonan tetap sah selama belum dicabut atau dibatalkan melalui mekanisme hukum.
Menurut dia, hal tersebut juga menjadi alasan mengapa persoalan syarat pendidikan Gibran tidak semestinya kembali diperdebatkan dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Surat Keterangan Penyetaraan itu harus dianggap sebuah kebenaran sampai dengan ada pembuktian dibatalkan oleh pengadilan. Dan hari ini kita tidak menemukan ada satu keadaan hukum baru, adanya pembuktian dari putusan pengadilan,” kata Rullyandi, 4 Oktober 2026.
Baca Juga: Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran, Mendikdasmen dan Menkum di Sidang Besok
Ia mengatakan surat tersebut diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan melakukan penyetaraan pendidikan.
“Sampai dengan hari ini keputusan tersebut dianggap sah secara hukum karena masih dipertahankan dan tidak ada pembatalan dan tidak ada pencabutan,” ujarnya.
Selain itu, Rullyandi menilai substansi mengenai persyaratan pencalonan Gibran pada dasarnya telah masuk dalam penilaian MK dalam sengketa Pilpres 2024.
“Apa yang dimohonkan oleh Denny Indrayana ini secara substansi sebetulnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Karena itu, dia menilai perkara yang saat ini kembali diperiksa tidak seharusnya membuka penilaian terhadap substansi yang sama.
“Karena hari ini sudah disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka saya menilai perkara ini semestinya di-NO atau tidak dapat diterima,” pungkasnya.
MK gelar sidang permohonan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. (YouTube)