Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong dari ASN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Okt 2026, 16:21
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan, di Jakarta, Senin (5/10/2026). Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan, di Jakarta, Senin (5/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas dengan memecat Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi berat ini dijatuhkan menyusul temuan Ombudsman RI terkait adanya narapidana yang menikmati hunian berfasilitas mewah di lapas tersebut.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa selain Wisnu, pihaknya turut memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kalapas Cibinong sebelumnya, Usman Madjid.
 
"Iya Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," ujar Rudi saat dikonfirmasi usai konferensi pers di Kantor Imipas, Senin, 5 Oktober 2026.
 
Ia menegaskan bahwa Wisnu menjadi bagian dari total 17 pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin.
 

Berdasarkan hasil investigasi internal, Irjen Kemenimipas menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pengelolaan barang milik negara (BMN), hingga pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

Secara keseluruhan, sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada 17 pegawai tersebut dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni:Hukuman Disiplin Berat (Pemberhentian/Pemecatan): 1 orang (Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto), Hukuman Disiplin Berat Lainnya: 5 orang, Hukuman Disiplin Sedang: 11 orang
 
Rudi menekankan bahwa seluruh sanksi tersebut diberikan secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenimipas.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close