MK Jadwalkan Pembacaan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Okt 2026, 11:52
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 20 permohonan di Ruang Sidang Utama Gedung I MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 20 permohonan di Ruang Sidang Utama Gedung I MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10) malam.

Berdasarkan jadwal resmi persidangan MK di Jakarta, pengucapan putusan untuk Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini akan dilangsungkan pada pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan oleh 12 orang pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam persidangan, para pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum yang beranggotakan Bambang Widjojanto, Refly Harun, serta sejumlah advokat lainnya.

Dalam pokok permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan mendasar terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sesuai aturan yang berlaku, syarat pendidikan paling rendah tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat wajib dipenuhi oleh setiap capres dan cawapres.
 

"Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," ungkap Bambang Widjojanto dalam agenda persidangan sebelumnya.

Ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta ketentuan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Secara spesifik, para pemohon menyoroti keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pencalonannya.

Rangkaian persidangan perkara ini telah bergulir sejak Senin (21/9) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang kemudian berlanjut pada Rabu (23/9) untuk mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta mendengarkan keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada tahap ini, sempat muncul perdebatan sengit mengenai kewenangan MK dalam mengadili persoalan keabsahan syarat pencalonan yang dipersoalkan para pemohon.

Memasuki Rabu (30/9), agenda sidang difokuskan pada pembuktian oleh pihak pemohon melalui pemeriksaan saksi dan ahli, sekaligus pengesahan alat bukti tambahan. Dalam kesempatan itu, pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha, sebagai saksi, serta sejumlah pakar hukum dan kepemiluan seperti Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.
 

Sehari berselang, yakni Kamis (1/10), giliran pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu yang menyampaikan pembuktian. KPU menghadirkan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, yang dalam keterangannya dengan tegas membantah dalil pemohon ihwal adanya cacat administratif maupun unsur manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Adapun pada persidangan terakhir menjelang pembacaan putusan yang digelar Jumat (2/10), majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta perwakilan Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan Australia.
 
Sidang Keabsahan Pencalonan Gibran
 
Arsip - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) memimpin pembacaan pernyataan pengukuhan dalam Upacara Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2026 di Istana Negara, Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengukuhkan <b>(Antara)</b> Arsip - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) memimpin pembacaan pernyataan pengukuhan dalam Upacara Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2026 di Istana Negara, Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengukuhkan (Antara)

Sidang perdana terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024, digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 21 September 2026 malam.

Pemohon perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu, meminta majelis hakim konstitusi memberikan kesempatan yang adil guna menguji kebenaran yuridis atas pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Pemohon dalam gugatan ini antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, hingga Bonatua Silalahi.

Baca Juga: Gibran Turun Tangan Tangani Korban MBG di Karo, Akademisi USU Beri Apresiasi

Dalam paparan berkas mukadimah, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa perkara ini menyangkut prinsip kepastian hukum dan keadilan konstitusional pemilu yang jujur dan adil.

Pemohon menilai proses pelantikan yang sudah berlangsung tak memiliki daya penyembuhan atau curative effect, terhadap cacat persyaratan pencalonan yang sejak awal tak terpenuhi.

Dalam argumennya, pemohon menyoroti beberapa poin utama terkait dugaan pelanggaran hukum.

Pertama, pencalonan Gibran diduga kuat melanggar Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengenai ketentuan tingkat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Kedua, pemohon secara khusus menyoroti regulasi dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mendadak mengecualikan kewajiban bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat lulusan luar negeri.

Ketiga, pemohon juga mempertanyakan keabsahan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh Ditjen Dikdasmen Kemendikbud.

Surat tersebut, dinilai diterbitkan secara super kilat, kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, tanpa menyertakan dokumen kelulusan yang jelas sebagai dasarnya.

Terakhir, pemohon menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan sama sekali tak memutihkan, memperbaiki, atau menghapus cacat persyaratan yang sudah terjadi sejak awal proses pencalonan.

 
(Sumber: Antara)
 
x|close