MK Tak Temukan Dokumen Ijazah Setara SMA Gibran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Okt 2026, 21:36
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai tanda telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan tingkat SMA.

Hal tersebut disampaikan Hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan perkara yang mempersoalkan syarat ijazah Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Selasa, 6 Oktober 2026 malam.

"Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu," kata Hakim Arsul di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa malam.

MK juga menjelaskan dokumen lain yang dimiliki Gibran, seperti certificate of attendance, tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan atau tanda telah menyelesaikan pendidikan. Dokumen tersebut dinilai hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Baca Juga: Prabowo Ingin Ubah Nama BNN Jadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika

Sidang tersebut digelar untuk membacakan putusan atas permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lain terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Seluruh hakim konstitusi hadir dalam agenda pembacaan putusan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain Denny Indrayana, permohonan tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menegaskan bahwa ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah ketika pasangan calon presiden dan wakil presiden mendaftar serta ditetapkan.

Para pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam persidangan.

x|close