Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Namun, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Hakim MK Adies Kadir dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026 malam.
Adies menjelaskan MK tidak memiliki kewenangan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, meskipun dalam perkara tersebut terdapat fakta mengenai tidak adanya ijazah Gibran ketika menempuh pendidikan di luar negeri.
Baca Juga: MK Tak Temukan Dokumen Ijazah Setara SMA Gibran
Menurut dia, kewenangan untuk menentukan persoalan tersebut berada pada lembaga lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, ata sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar Adies.
Dalam putusannya, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima (Istimewa)