Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Gugatan tersebut salah satunya mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran seusai meninjau Inacraft, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Gibran mengatakan dirinya akan tetap menjalankan tugas dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Ia juga berkomitmen membantu merealisasikan visi, misi, serta berbagai program yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto.
"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," katanya.
Terkait pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan, Gibran juga menanggapi pernyataan bahwa MK tidak menemukan bukti yang menunjukkan dirinya memiliki ijazah pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang SMA.
Baca Juga: Danantara Targetkan Sejumlah BUMN Masuk Bursa pada 2027
Gibran menegaskan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan tinggi di Singapura apabila tidak menyelesaikan pendidikan SMA.
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," katanya.
Mengenai pertimbangan tersebut, Gibran menyatakan akan segera menindaklanjuti pernyataan MK terkait bukti ijazah yang setara dengan pendidikan SMA.
"Ya, itu nanti segera kami follow up, ya," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai wakil presiden. Dengan keputusan tersebut, status Gibran sebagai Wakil Presiden tetap berlaku.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK sekaligus Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Perkara itu diajukan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Dalam perkara tersebut, para pemohon di antaranya didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Bambang Widjojanto, Refly Harun, serta sejumlah advokat lainnya.
MK dalam putusannya menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut. Karena itu, MK menerima eksepsi yang diajukan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai ijazah pendidikan Gibran di luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar untuk disetarakan dengan ijazah SMA.
Kendati demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Hal itu disebabkan Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Momen tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024.
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming (Istimewa)