Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa hasil penyidikan pihak kepolisian telah secara tegas mematahkan berbagai spekulasi dan narasi keliru yang sempat mengaitkan kematian Sutrimo dengan perkara hukum yang tengah menjerat kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai kliennya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. Menurutnya, rujukan pada hasil penyidikan serta pemeriksaan forensik yang transparan sangat penting agar publik tidak lagi menyebarkan informasi tanpa dasar yang menghubungkan kematian tersebut dengan kasus hukum Febrie.
"Polda menegaskan kematian tersebut bukan tindak pidana, dan hasil ekshumasinya sangat jelas itu karena faktor sakitnya almarhum," ujar Febri.
Tim kuasa hukum memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Metro Jaya yang telah bekerja secara profesional dengan menerapkan metode pembuktian ilmiah (scientific crime investigation). Penyelidikan tersebut mencakup pemeriksaan keterangan 30 orang saksi, analisis puluhan titik rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga proses ekshumasi dan uji forensik mendalam.
Sebelumnya, pada 30 September 2026, Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan belum menemukan adanya indikasi tindak pidana di balik meninggalnya Sutrimo, yang semasa hidupnya bekerja sebagai kepala rumah tangga di kediaman Febrie Adriansyah dan tutup usia pada Juli 2026 lalu. Menyusul adanya laporan terkait dugaan kejanggalan, kepolisian sempat melakukan ekshumasi atau penggalian makam terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemaparan Ketua Tim Ekshumasi, Ahmad Yudianto, tim forensik tidak mendapati adanya tanda-tanda kekerasan, baik akibat benda tajam maupun tumpul, serta nihil temuan zat berbahaya pada tubuh korban. Dari hasil autopsi, disimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik menjadi faktor utama penyebab kematian, dengan ditemukannya kandungan kafein yang turut diidentifikasi sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi kesehatan almarhum.
Memasuki proses peradilan, tim kuasa hukum berharap ruang sidang di Pengadilan Tipikor dapat menjadi arena yang objektif untuk menguji seluruh tuduhan terhadap Febrie Adriansyah secara transparan berdasarkan fakta surat dakwaan dan alat bukti yang sah.
"Belajar dari apa yang terjadi dalam persoalan almarhum Sutrimo tersebut, jangan sampai segala macam tuduhan yang diproduksi sedemikian rupa, spekulasi yang diproduksi sedemikian rupa, dan bahkan hoaks yang dianggap benar itu terjadi lagi dalam forum pengadilan yang terhormat ini," tegas Febri.
Dalam persidangan terpisah yang digelar di hari yang sama, tim Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Febrie Adriansyah terkait dugaan pemerasan terhadap saksi dalam penanganan perkara korupsi Jiwasraya senilai lima juta dolar Singapura yang setara dengan kisaran Rp55 miliar serta sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas penerimaan dana sebesar Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
(Sumber: Antara)
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Antara)