Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Ikuti Mekanisme Konstitusi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2026, 14:46
thumbnail-author
Amanda Putri Utomo
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
presiden Joko Widodo presiden Joko Widodo

Ntvnews.id, Solo - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons munculnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan putranya tersebut.

Jokowi menegaskan, setiap langkah politik maupun hukum terkait posisi Wakil Presiden harus ditempuh melalui jalur yang telah tersedia dalam sistem demokrasi dan konstitusi Indonesia.

"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Kamis, 8 Oktober 2026.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam perkara tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu.

Baca Juga: Dikabarkan Bakal Bertemu Jokowi, Kediaman Prabowo di Kertanegara Dijaga Ketat

Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Menanggapi putusan tersebut, Jokowi mengatakan dirinya menghormati keputusan yang telah diambil MK. Ia juga menyebut pertimbangan hukum yang menjadi bagian dari putusan tersebut perlu dihormati.

"Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," katanya.

Jokowi kemudian menjelaskan bahwa sistem pendidikan di setiap negara tidak selalu memiliki jenjang dan mekanisme yang sama. Menurut dia, terdapat berbagai jalur pendidikan yang dapat ditempuh seseorang sebelum melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.

"Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya," katanya.

Ia menilai penyelesaian pendidikan sarjana yang ditempuh Gibran menunjukkan bahwa putranya tersebut telah melalui jenjang pendidikan sebelumnya.

"Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujarnya.

Dalam putusan perkara tersebut, MK menyebut perkara secara substansial tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil Pilpres. Hal itu karena Gibran telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, sehingga statusnya sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.

Karena alasan tersebut, Mahkamah tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Dalam amar putusannya, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Baca Juga: Denny Siregar Sambut Positif Rocky Gerung ke Istana: Daripada Dikuasai Orang-orangnya Jokowi

Saat ditanya mengenai kemungkinan putusan dan pertimbangan MK berdampak terhadap pencalonan Gibran dalam Pilpres 2029, Jokowi tidak mengambil posisi untuk menentukan langkah yang harus ditempuh. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan aturan pemilu.

Menurut Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kewenangan masing-masing untuk menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara terkait kemungkinan pasangan Prabowo Subianto-Gibran kembali berduet dalam Pilpres 2029, Jokowi memilih tidak banyak berkomentar. Ia menilai pelaksanaan kontestasi tersebut masih cukup jauh sehingga belum perlu menjadi pembahasan utama saat ini.

Dengan demikian, Jokowi menekankan bahwa setiap upaya yang berkaitan dengan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden maupun persoalan pencalonan pada pemilu mendatang harus ditempuh melalui institusi dan mekanisme hukum yang telah ditetapkan konstitusi.

(Sumber: ANTARA) 

x|close