Demokrat Gugat Presiden Trump Terkait Penggunaan Anggaran Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2026, 16:27
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Presiden Amerika Serikat Donald Trump Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komite Nasional Partai Demokrat Amerika Serikat (Democratic National Committee/DNC) secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Presiden AS Donald Trump atas tuduhan penyalahgunaan anggaran dana pemerintah untuk membiayai penayangan iklan politik.

Fakta tersebut terungkap melalui dokumen pengadilan yang berhasil diperoleh oleh kantor berita asal Rusia, RIA Novosti.

"Pemerintahan Trump menggunakan uang dari para pembayar pajak untuk menayangkan iklan politik. Tindakan ini merupakan pelanggaran secara terang-terangan terhadap peraturan hukum yang melarang menggunakan alokasi anggaran negara untuk tujuan publisitas atau propaganda. Presiden Trump secara pribadi menginstruksikan kegiatan ilegal ini," tulis kutipan tegas dalam dokumen hukum tersebut.

Melalui gugatan itu, pihak DNC mendesak agar pengadilan segera mengeluarkan perintah pelarangan bagi pemerintahan Trump untuk menggunakan uang kas negara demi kepentingan kampanye atau iklan politik dalam bentuk apa pun.
 

Sebelumnya, pada awal Oktober lalu, laporan investigasi dari surat kabar The Washington Post dengan merujuk pada data pengeluaran federal sempat membeberkan dugaan bahwa pemerintah AS menggunakan anggaran negara guna memproduksi berbagai iklan televisi yang sarat dengan muatan kampanye.

Menanggapi gelombang kritik tajam serta tekanan publik terkait isu penggunaan dana publik tersebut, Presiden Trump akhirnya memberikan respons melalui unggahan di platform media sosial miliknya, Truth Social, pada Senin (5/10). Dalam pernyataan tersebut, ia mengeklaim berniat menanggung dan melunasi biaya pembuatan iklan tersebut menggunakan dana pribadinya sendiri serta himpunan dana donasi dari organisasi politik pendukungnya, MAGA Inc.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close