Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menepis anggapan publik yang menilai KPU pasif atau yang sering dituding 'makan gaji buta' setelah tahapan pemilu selesai. Menurutnya, kerja penyelenggara pemilu tetap padat melalui program-program yang masuk dalam tahap pascapemilu (post-election period).
"Seolah-olah KPU hanya kerjanya satu tahun atau 20 bulan dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Padahal dalam masa jabatan lima tahun, kita secara konsisten menjalankan program bergulir," ujar Wahyu dalam acara silaturahmi bersama media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, 8 Oktober 2026.
Baca Juga: Dasco Pimpin Pembentukan Panja RUU Pemilu di Komisi II DPR, Bahtra Banong Jadi Ketua
Mengacu pada siklus kepemiluan International IDEA, Wahyu menjelaskan bahwa masa pascapemilu memiliki tiga fokus utama yang menjadi prioritas nasional:
Pendidikan Pemilih Berkelanjutan: KPU DKI terus berkolaborasi dengan sekolah (SMP, SMA, Madrasah), organisasi masyarakat (ormas), dan akademisi untuk menanamkan pemahaman demokrasi secara intensif.
Pendataan Pemilih Berkelanjutan (PDPB): Pemutakhiran daftar pemilih dilakukan berkelanjutan tanpa menunggu tahapan pemilu dimulai. Rapat pleno pemutakhiran data rutin digelar 3 bulan sekali di tingkat kota dan 6 bulan sekali di tingkat provinsi.
Evaluasi dan Penguatan Sistem Informasi: Pengembangan dan perbaikan sistem TI KPU seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) agar data kepengurusan, alamat kantor, dan keanggotaan partai dapat dipantau setiap saat.
Predictable Procedure, Unpredictable Result
Lebih lanjut, Wahyu juga menekankan dua pilar utama pemilu yang demokratis, yakni prosedur yang dapat diprediksi (predictable procedure) dan hasil yang tidak dapat diprediksi (unpredictable result).
"Aturan main harus diketahui oleh semua pihak. Tanpa pengetahuan masyarakat terhadap aturan main, pemilu tidak bisa dikatakan demokratis. Kita harus tahu kapan pencalonan, kapan kampanye, dan kapan penghitungan suara," jelas mantan Ketua KIPP Jakarta tersebut.
Di sisi lain, transparansi dan netralitas penyelenggara menjamin bahwa hasil pemilu tidak bisa disetir sejak awal. Wahyu mencontohkan dinamika Pilkada DKI Jakarta yang kompetitif hingga akhir masa penetapan tanpa diwarnai gugatan hukum.
Kodifikasi Aturan Pemilu
Mengenai landasan hukum, Wahyu memaparkan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024 mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang ini merupakan bentuk kodifikasi dari tiga aturan sebelumnya: UU Pemilu Presiden, UU Pemilu Legislatif, dan UU Penyelenggara Pemilu.
"UU No. 7 Tahun 2017 terdiri dari 573 pasal dan 6 buku. Ini mempermudah pemetaan aturan karena seluruh ketentuan kepemiluan terintegrasi dalam satu naskah undang-undang," pungkasnya.
Silaturahmi media dengan Ketua KPU DKI Jakarta dengan tema memahami pemilu lebih dalam (NTVNews)