Soal Panja RUU Pemilu, KPU DKI Jakarta: Siap Simulasikan Dapil hingga Jalankan Wacana E-Voting

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2026, 20:48
thumbnail-author
April
Penulis & Editor
Bagikan
Wahyu Dinata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata Ketua KPU DKI Jakarta (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi dan menjalankan seluruh regulasi yang nantinya disahkan dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Sebagai lembaga pelaksana, KPU DKI Jakarta siap menindaklanjuti setiap aturan baru, mulai dari wacana penataan daerah pemilihan (dapil) hingga penerapan teknologi e-voting.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa posisi KPU sangat tegas dalam kerangka tata hukum di Indonesia, yakni murni sebagai pelaksana undang-undang yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah.

"Yang pasti, KPU kan sebagai pelaksana undang-undang, ya. Kami di KPU DKI Jakarta tentu saja mengikuti aturan yang ada. Kalaupun kemarin ada aspirasi katanya mengenai penambahan jumlah DPRD dan segala macemnya, kami pasti akan mengikuti prosesnya. Yang pasti, apa pun yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang, KPU hanya sebatas melaksanakan," ujar Wahyu di sesi silaturahmi bersama media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, 8 Oktober 2026.

Baca Juga: KPU DKI Jakarta Ungkap Tiga Fokus Utama Pascapemilu dan Indikator Pemilu Demokratis

Menanggapi terkait wacana pemekaran atau penataan ulang daerah pemilihan (dapil) di wilayah DKI Jakarta, Wahyu mengungkapkan bahwa pihak KPU DKI Jakarta saat ini tengah aktif melakukan kajian mendalam.

Penataan dapil ini menurutnya tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus bersandar teguh pada aturan teknis dan prinsip-prinsip demokrasi pemilu.

"Kami di KPU Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kajian. Kajian itu tentu saja mengenai daerah pemilihan. Nah, dalam konteks daerah pemilihan, kami berpegangan teguh pada tujuh prinsip pembentukan daerah pemilihan, yang tentu saja merujuk kepada jumlah penduduk di DKI Jakarta," jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyu memaparkan adanya perubahan demografi di beberapa wilayah Jakarta yang menjadi pertimbangan utama. Pergeseran jumlah penduduk baik peningkatan maupun penurunan di tingkat kabupaten/kota akan dipetakan secara presisi melalui proses simulasi.

"Nanti ke depannya berapa pun jumlah penduduk akhir di DKI Jakarta, tentu saja kami akan simulasikan. Karena ada beberapa daerah di DKI Jakarta yang memang berkurang jumlah penduduknya, ada beberapa kabupaten/kota yang bertambah jumlah penduduknya," paparnya.

"Nah, berkurang dan bertambah inilah yang kami akan simulasikan menjadi daerah pemilihan yang kami akan rekomendasikan atau kami usulkan kepada KPU Republik Indonesia untuk ditetapkan sebagai daerah pemilihan di Provinsi DKI Jakarta," tambah Wahyu.

Wacana E-Voting: Butuh Payung Hukum Tegas dan Uji Coba

Silaturahmi media dengan Ketua KPU DKI Jakarta dengan tema memahami pemilu lebih dalam  <b>(NTVNews)</b> Silaturahmi media dengan Ketua KPU DKI Jakarta dengan tema memahami pemilu lebih dalam (NTVNews)

Selain isu penataan dapil dan RUU Pemilu, wacana penggunaan e-voting atau pemungutan suara elektronik juga menjadi sorotan media, mengingat status DKI Jakarta sebagai salah satu daerah dengan tingkat digitalisasi terdepan.

Wahyu menjelaskan bahwa penggunaan teknologi informasi sebenarnya sudah memiliki celah hukum tersendiri, khususnya dalam regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), meskipun untuk cakupan Pemilu secara umum penerapannya belum diatur secara eksplisit.

"Jadi kita yang susah sebenernya dalam konteks ini, ya. Makanya pertama, penggunaan teknologi informasi itu memang diakomodir dalam konteks undang-undang Pilkada. Kalo dalam konteks undang-undang Pemilu kan masih belum begitu clear, tapi dalam undang-undang Pilkada ada," tutur Wahyu.

Mengenai sikap KPU DKI Jakarta jika e-voting benar-benar diputuskan untuk diterapkan pada pemilu mendatang, Wahyu menegaskan pihaknya siap mematuhi aturan dan menjalankan seluruh tahapan yang diperlukan, termasuk sosialisasi serta uji coba teknis kepada masyarakat.

"Tentu saja kan harus ada pijakan dulu, landasan hukumnya. Kalau memang diamanatkan untuk melakukan proses pendekatan teknologi informasi melalui e-voting, tentu saja kami akan taat atau tunduk pada aturan yang ada tersebut," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kesiapan pelaksanaan teknologi baru di lapangan sangat bergantung pada mekanisme uji coba resmi sebelum benar-benar diimplementasikan secara luas.

"Dan, suatu peraturan itu kan bisa diimplementasikan kalau memang ada proses uji cobanya atau ada proses bagaimana cara menggunakannya. Dan itu akan kami laksanakan kalau memang itu bagian dari perintah dari undang-undang yang ada," lanjut Wahyu.

Terkait berbagai usulan maupun masukan teknis mengenai regulasi ini, KPU DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya kebijakan dan arahan strategis kepada KPU RI serta pembentuk undang-undang di Komisi II DPR RI.

"Pengembangan teknologi informasi yang memang nanti ditaruh atau diletakkan dalam konteks peraturan perundang-undangan, kami KPU sebagai pelaksana pemilu hanya akan melaksanakan saja. Tentu saja masukan-masukan, kalau dalam konteks Komisi II atau Pusat, itu kami kembalikan pada kewenangan pimpinan di KPU Republik Indonesia," pungkasnya.

x|close