Ditjenpas Jatim Tegaskan Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2026, 09:50
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ditjenpas Malang Ditjenpas Malang (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur secara resmi mencabut status pembebasan bersyarat (PB) yang sempat diberikan kepada terpidana kasus kekerasan seksual, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.

Buntut dari pencabutan tersebut, Bechi ditarik dari masyarakat dan kini kembali mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menegaskan bahwa penarikan kembali Bechi ke dalam tahanan merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi pusat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026.

"Surat keputusan tersebut kami terima pada 6 Oktober 2026. Menindaklanjuti SK atas nama warga binaan MSA tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang langsung mengeksekusi atau menarik kembali yang bersangkutan dari luar ke dalam lapas," ujar Kusnali dalam konferensi pers yang digelar di Lapas Kelas I Malang, 9 Oktober 2026.

Baca Juga: Komnas Anak Kritik Pembebasan Bersyarat Bechi: Ironis dengan Kejahatan Extraordinary

Proses eksekusi berjalan tanpa hambatan. Kusnali menjelaskan, penyampaian SK pencabutan dilakukan pada hari yang sama saat Bechi tengah memenuhi kewajibannya untuk melakukan wajib lapor di Bapas Kelas I Malang.

Saat menerima pemberitahuan tersebut, Bechi disebut menunjukkan sikap yang kooperatif dan menerima dengan baik keputusan pencabutan status bebas bersyaratnya. Dengan pengawalan petugas, terpidana kejahatan seksual asal Jombang itu tiba kembali di Lapas Kelas I Malang pada pukul 11.25 WIB untuk menjalani sisa masa pidananya.

Ditemukan Indikasi Malaadministrasi

Pencabutan status bebas bersyarat ini bukan tanpa alasan. Kusnali membeberkan bahwa keputusan tegas ini diambil setelah otoritas pemasyarakatan melakukan peninjauan ulang yang dipicu oleh munculnya pemberitaan serta sorotan publik mengenai para korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bechi.

Dari hasil pencermatan ulang terhadap serangkaian tahapan, syarat, dan prosedur pengajuan PB Bechi sebelumnya, pihak Ditjenpas menemukan adanya kejanggalan hukum dan administratif.

"Ditemukan adanya tahapan dan prosedur yang terindikasi malaadministrasi. Hal ini yang akhirnya menjadi dasar kuat untuk mencabut pembebasan bersyarat bagi Bechi," tegas Kusnali.

Terkait temuan indikasi pelanggaran administratif tersebut, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur tidak tinggal diam. Saat ini, tim internal tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam orang petugas yang diduga bertanggung jawab atas lolosnya program pembebasan bersyarat tersebut.

"Untuk memastikan dan membenarkan adanya malaadministrasi ini, kami memeriksa enam petugas. Terdiri dari lima orang dari Lapas Kelas I Malang dan satu orang dari Bapas Kelas I Malang. Kami masih menunggu hasil pemeriksaannya," ucapnya menambahkan.

Penghitungan Ulang Sisa Pidana

ilustrasi pengadilan dan keadilan <b>(Google)</b> ilustrasi pengadilan dan keadilan (Google)

Terkait seberapa lama lagi Bechi harus menjalani masa hukuman di dalam sel, Kusnali menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan angka pasti dan masih melakukan penghitungan secara detail.

Pasalnya, sesuai aturan pemasyarakatan, waktu yang dihabiskan terpidana di luar tahanan selama masa pembebasan bersyarat yang kemudian dicabut, tidak akan dihitung sebagai masa pidana.

"Kami akan melihat dan menghitung lagi secara detail sisa pidananya berapa lama lagi. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Kusnali.

Sebagai catatan, Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantrennya. Vonis ini diketahui jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kala itu menuntutnya hukuman 16 tahun penjara.

Namun, Bechi sempat menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang pada periode Agustus 2025. Kebebasan singkat itu didapatnya karena dinilai memenuhi syarat dan menerima remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025, sebelum akhirnya program tersebut dianulir karena cacat prosedur.

x|close