Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan kenaikan upah minimum nasional dari RM1.700 atau sekitar Rp7,4 juta menjadi RM2.000 atau setara Rp8,7 juta. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2027.
Kenaikan upah juga mencakup pegawai negeri sipil di Malaysia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kesejahteraan pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup.
Saat menyampaikan rancangan anggaran 2027 di Dewan Rakyat pada Jumat, 9 Oktober 2026, Anwar menjelaskan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet tahunan di bawah RM50 juta akan mendapatkan pengecualian dari penerapan ketentuan upah baru tersebut. Pengecualian itu diberikan agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan model bisnis mereka.
Dilansir dari The Star, Sabtu, 10 Oktober 2026, Anwar menyebut kebijakan kenaikan upah minimum tersebut akan berdampak pada lebih dari empat juta pekerja di Malaysia.
Baca Juga: PM Malaysia Telepon Prabowo Bahas Kabut Asap Dampak Kebakaran Hutan
Selain menaikkan upah minimum nasional, Anwar yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan mengungkapkan rencana penetapan upah minimum bulanan sebesar RM2.500 atau sekitar Rp10 juta bagi pekerja semi-terampil dan lulusan perguruan tinggi. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem pendapatan pekerja di negara tersebut.
Anwar menjelaskan, kompensasi tenaga kerja saat ini menyumbang 33,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Malaysia. Namun, menurutnya, pertumbuhan pendapatan pekerja belum sebanding dengan kenaikan harga barang dan biaya hidup yang terus meningkat.
Di sisi lain, perusahaan investasi yang terkait dengan pemerintah (GLIC) serta perusahaan milik atau terkait pemerintah (GLC) telah berkomitmen meningkatkan standar upah layak bagi pekerja mereka. Besarannya naik dari RM3.100 menjadi RM3.400 per bulan dan diperkirakan memberikan manfaat kepada sekitar 230.000 pekerja.
"Pemerintah telah menaikkan upah minimum, menetapkan upah minimum untuk pekerja semi-terampil dan lulusan perguruan tinggi," ujar Anwar.
Anwar turut mendorong perusahaan swasta agar mengikuti kebijakan peningkatan upah tersebut. Ia menilai, langkah pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil serta kebijakan perusahaan besar di sektor perbankan dan minyak dan gas yang telah menerapkan standar upah lebih tinggi dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah Malaysia berharap peningkatan pendapatan pekerja dapat membantu mengimbangi tekanan biaya hidup sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Arsip tangkapan layar - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memberikan pernyataan melalui video di Malaysia, Rabu 1 April 2026. (ANTARA/HO-Facebook Anwar Ibrahim) (Antara)