Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan kenaikan upah minimum bulanan bagi pekerja dari 1.700 ringgit atau sekitar Rp7.443.137 menjadi 2.000 ringgit atau Rp8.756.632. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2027.
Anwar meminta perusahaan swasta mematuhi ketentuan baru yang telah disampaikannya kepada parlemen Malaysia dalam pembacaan Anggaran Belanja Persekutuan atau Belanjawan Malaysia 2027.
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan upah minimum dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit. Ketentuan baru ini akan mulai berlaku pada Juni 2027 dan memberikan manfaat bagi lebih dari empat juta pekerja," kata Anwar Ibrahim dalam pernyataannya yang dikutip di Kuala Lumpur, Minggu, 11 Oktober 2026.
Anwar, yang juga menjabat Menteri Keuangan Malaysia, menjelaskan bahwa aturan kenaikan upah minimum tersebut tidak mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit atau sekitar Rp218 miliar.
Baca Juga: PM Anwar Ibrahim Naikkan Upah Minimum Malaysia Jadi Rp8,7 Juta
Selain itu, pemerintah Malaysia menetapkan upah minimum bulanan sebesar 2.500 ringgit atau sekitar Rp10.945.790 bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi.
Sementara itu, perusahaan investasi pemerintah Malaysia (Government-Linked Investment Companies/GLIC) dan perusahaan milik pemerintah (Government-Linked Companies/GLC) berkomitmen menaikkan standar upah layak bagi pekerja mereka dari 3.100 ringgit atau Rp13.572.779 menjadi 3.400 ringgit atau Rp14.886.274 per bulan.
"Dalam hal ini saya mendesak seluruh pemberi kerja di sektor swasta mengikuti langkah tersebut dan turut memastikan pekerja menerima imbalan lebih adil," ujarnya.
Baca Juga: Menaker Pastikan Upah Minimum Tidak Akan Turun
Di sisi lain, Anwar juga menyatakan pemerintahannya akan terus membatasi penggunaan tenaga kerja asing yang tidak memiliki dokumen resmi.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Parlemen Malaysia, Kuala Lumpur, Selasa, 6 Oktober 2026. (Antara)