Tel-U Jatuhkan Sanksi Administratif kepada Dua Pihak Terkait Perundungan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Okt 2026, 22:00
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Gedung Telkom University dari jepretan hasil foto udara. Ilustrasi - Gedung Telkom University dari jepretan hasil foto udara. (Antara)

Ntvnews.id, Bandung - Telkom University (Tel-U) menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan di lingkungan kampus. Keputusan tersebut diambil setelah pihak universitas melakukan klarifikasi dan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Wakil Rektor III Telkom University Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas di Bandung, Jawa Barat, Minggu, 11 Oktober 2026, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan telah mencapai kesimpulan yang menjadi landasan pemberian sanksi.

"Jadi, apa namanya, mungkin secara garis besar saja bahwa pihak-pihak yang terlibat itu sudah diklarifikasi, kemudian mengikuti proses dengar keterangan, kemudian juga sudah sampai pada satu kesimpulan, dan itu menjadi dasar bagi kami untuk memberikan sanksi administratif," katanya.

Kasus dugaan perundungan tersebut melibatkan mahasiswa baru yang mulai saling mengenal saat mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Setelah kegiatan itu, mereka diketahui menjadi rekan satu asrama.

Ratri menyampaikan bahwa pihak kampus tidak menemukan adanya riwayat kedekatan antara korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan sebelum keduanya masuk Telkom University.

Baca Juga: Telkom Perkuat Ekosistem Talenta Digital Lewat Kolaborasi Telkom University–National University of Singapore

"Dendam sebetulnya tidak, ya, Pak. Motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban juga itu sebetulnya kan sama-sama mahasiswa baru, yang memang baru berinteraksi ketika proses PKKMB berlangsung," ujarnya.

Meski telah memutuskan pemberian sanksi administratif kepada dua pihak, universitas belum mengungkapkan identitas maupun bentuk sanksi yang dijatuhkan. Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kerahasiaan dan hak masing-masing pihak yang terlibat.

Ratri kembali menegaskan bahwa seluruh pihak terkait telah melalui tahapan klarifikasi dan dengar keterangan hingga menghasilkan kesimpulan sebagai dasar penjatuhan sanksi.

Di sisi lain, Rektor Telkom University Prof. Dr. Suyanto menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan maaf kepada korban, keluarga, mahasiswa, dan pihak eksternal atas terjadinya kasus dugaan perundungan tersebut.

"Dan sekali lagi saya ingin juga menegaskan bahwa Universitas Telkom menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan," kata Suyanto.

Baca Juga: Polisi: Mahasiswi Telkom University Nadira Az-Zahra Ditemukan Selamat setelah Hilang Sepekan

Ia menyatakan bahwa pimpinan universitas akan segera menyampaikan informasi mengenai para pelaku serta memastikan perlindungan dan keselamatan korban.

(Sumber: Antara)

x|close