Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengonfirmasi telah menerima dua aduan resmi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pasca-terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan bahwa kedua aduan tersebut diterima berturut-turut pada Kamis, 8 Oktober dan Jumat, 9 Oktober 2026.
"Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel," ujar Raka Sandi dalam keterangannya.
Baca Juga: DPR Minta KPU Jelaskan Dugaan Pasal Selundupan buat Loloskan Gibran di Pilpres
Aduan pertama terdaftar dengan nomor tanda terima 038/01-08/SET-02/X/2026, diajukan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil yang mewakili Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026. Dalam laporan ini, pihak yang dilaporkan adalah Ketua dan lima Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sementara itu, aduan kedua yang diterima pada 9 Oktober 2026 bernomor tanda terima 039/01-08/SET-02/X/2026. Aduan tersebut dilayangkan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan melalui kuasa hukum mereka. Laporan ini menyeret 11 penyelenggara pemilu, yakni enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Raka Sandi menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Proses penanganan aduan meliputi beberapa tahapan utama:
Verifikasi Administrasi:
Pemeriksaan formal terhadap kelengkapan berkas dan syarat administrasi aduan.
Memenuhi Syarat (MS): Aduan mendapat nomor registrasi aduan dan berlanjut ke verifikasi materiel.
Belum Memenuhi Syarat (BMS): Pengadu diberi waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan untuk melengkapi berkas. Jika tidak dipenuhi, laporan dinyatakan gugur.
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): DKPP memberikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah proses verifikasi.
Verifikasi Materiel:
Pemeriksaan terhadap alat bukti serta relevansinya dengan pokok aduan yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik. Aduan yang dinyatakan lolos verifikasi materiel akan diregistrasi sebagai perkara resmi dan dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan.
Merespons perhatian publik yang luas mengenai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pasca-putusan MK, DKPP meminta masyarakat dan media untuk memberikan waktu kepada penegak kode etik pemilu tersebut dalam memproses laporan sesuai tenggat hukum.
"Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu," pungkas Raka Sandi.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, (Anggota DKPP RI) (Sosial media)