Bareskrim Polri Gerebek Sembilan Sarang Narkoba di Sumatera Utara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Okt 2026, 10:31
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) dan instansi terkait mengamankan sejumlah orang dan barang bukti dalam penggerebekan sarang narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu, 11 Oktober 2026. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) dan instansi terkait mengamankan sejumlah orang dan barang bukti dalam penggerebekan sarang narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu, 11 Oktober 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan sejumlah instansi terkait menggelar operasi pemberantasan narkoba di sembilan wilayah di Sumatera Utara pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal (Madina), Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga. Keterangan itu disampaikan di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 36 orang. Dari jumlah itu, 28 orang yang dinyatakan sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi, sedangkan delapan orang lainnya yang diduga sebagai pengedar akan diproses secara hukum.

"Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatera Utara, diamankan 36 orang. Sebanyak 28 orang yang dinyatakan pengguna akan direhabilitasi, sedangkan delapan orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum," katanya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Boncos untuk Berantas Narkoba

Petugas turut menyita berbagai barang bukti, meliputi sabu-sabu seberat 102,49 gram, 52 set bong, 100 batang kaca pireks, 25 buah mancis, 19 unit telepon genggam, satu unit mobil, empat sepeda motor, uang tunai Rp2,4 juta, serta empat senjata tajam.

Selain barang-barang tersebut, aparat juga menemukan lima unit mesin judi dingdong dan dua kantong koin yang digunakan untuk permainan tersebut di lokasi penggerebekan.

Kristian menyebut operasi di Sumatera Utara merupakan bagian dari rangkaian pemberantasan narkoba secara nasional yang dimulai pada 9 Oktober 2026. Operasi serupa juga dilakukan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta.

“Presiden Prabowo dan Kapolri kita ketahui sangat concern terhadap penanggulangan dan pemberantasan narkoba. Sesuai Astacita Presiden dan program prioritas Kapolri, ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik-titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia," katanya.

Baca Juga: Jejak Jenderal Suyudi Ario Seto Bersihkan Kampung Narkoba

Setelah penggerebekan tersebut, penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang memasok narkoba ke sejumlah kawasan yang menjadi sasaran operasi. Kristian menegaskan bahwa upaya tersebut juga ditujukan untuk mengungkap jaringan serta memburu bandar besar.

"Akan kita dalami penyuplai besar ke berbagai kawasan narkoba itu. Apakah merupakan satu jaringan atau berbeda, apakah jaringan satu sama lain terkait. Akan kita buru bandar besar," ucapnya.

Lebih lanjut, Kristian meminta keterlibatan masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba, khususnya dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut.

"Kami sangat berharap sinergi antara Polri dan stakeholder, terutama masyarakat terkait peredaran narkoba. Polisi bersama masyarakat berantas mata rantai bandar narkoba," ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close