BGN Terapkan SOP Pendinginan Makanan untuk Jamin Keamanan MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Okt 2026, 14:10
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Seorang petugas SPPG tengah mendinginkan makanan usai dimasak untuk menjaga keamanan pangan Program MBG Seorang petugas SPPG tengah mendinginkan makanan usai dimasak untuk menjaga keamanan pangan Program MBG (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor 015/05/00/SOP.15/09/2026 mengenai Pedoman Pendinginan Makanan guna memastikan kualitas serta keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, mengungkapkan bahwa aturan baru tersebut telah diberlakukan secara efektif sejak tanggal 4 September 2026. Ia menekankan bahwa aspek pengendalian suhu dan batasan waktu menjadi kunci utama untuk menjamin makanan tetap steril dan layak konsumsi sebelum masuk ke tahap pemorsian.

"Proses pendinginan perlu dilakukan secara terukur dengan memperhatikan suhu dan waktu, sehingga makanan tetap aman sebelum memasuki tahap pemorsian," ujar Prima melalui keterangan resminya di Jakarta pada hari Senin (12/10).

Prima merinci bahwa SOP tersebut mengatur tata cara pendinginan untuk berbagai jenis menu makanan matang, yang mencakup nasi, olahan sayur, daging, unggas, telur, hingga ikan dan produk perikanan lainnya. Seluruh proses pendinginan wajib dilangsungkan di ruangan khusus yang steril dengan kondisi suhu udara maksimal 20 derajat Celsius, serta menggunakan wadah serta perlengkapan bersih demi menghindari risiko kontaminasi silang.
 

Selain itu, para petugas di lapangan diwajibkan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, serta dilarang meletakkan wadah makanan bersentuhan langsung dengan lantai atau menumpuknya terlalu tinggi. Sebelum proses pendinginan dimulai, petugas juga diharuskan mencatat waktu awal serta mengukur suhu inti makanan menggunakan termometer khusus yang standar.

"Pencatatan suhu dan waktu diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pendinginan dapat dipantau dan ditelusuri," ucap Prima.

Berdasarkan aturan tersebut, tahapan pendinginan (resting) makanan matang diberikan batas waktu maksimal selama satu jam dengan pengawasan suhu yang ketat. Setelah proses tersebut selesai, petugas wajib kembali mencatat parameter suhu akhir dan waktu sebelum makanan dilanjutkan ke proses pemorsian.

Melalui penerapan SOP ini, BGN berharap seluruh unit pelayanan dapat menjalankan prosedur pendinginan yang terstandarisasi, terukur, serta terdokumentasi dengan baik guna mendukung terciptanya keamanan pangan secara menyeluruh dalam rantai pasok Program MBG.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close