Ntvnews.id, Jakarta - Pimpinan Mahkamah Agung (MA) menyampaikan rasa penyesalan serta keprihatinan mendalam atas insiden kekerasan berupa penyiraman air yang menimpa Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, Retno Lestari. Peristiwa tidak terpuji itu diduga dilakukan oleh peserta audiensi pada Jumat, 9 Oktober 2026 lalu.
Juru Bicara Mahkamah Agung yang juga menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata, Heru Pramono, menegaskan di Jakarta pada hari Senin, 12 Oktober 2026, bahwa tindakan tersebut sangat mencederai keluhuran serta merendahkan harkat dan martabat lembaga peradilan.
"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lestari beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati," ujar Heru.
MA menyatakan sikap tegas bahwa segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur peradilan yang tengah menjalankan tugas kedinasan tidak akan pernah ditoleransi. Heru menambahkan, tindakan semacam itu sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam menyalurkan aspirasi, pendapat, maupun pengaduan kepada pihak pengadilan.
Meski memahami bahwa pihak yang berperkara atau masyarakat dapat merasakan ketidakpuasan terhadap suatu putusan maupun penanganan perkara, MA mengingatkan agar ketidakpuasan tersebut disalurkan melalui koridor hukum yang sah dan mekanisme resmi yang telah disediakan.
"Ketidakpuasan tersebut hendaknya disalurkan melalui mekanisme pengaduan, bukan dengan tindakan merendahkan lembaga peradilan," tegasnya.
Atas kejadian tersebut, pimpinan Mahkamah Agung memastikan akan menyikapi insiden ini secara serius dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden penyiraman air tersebut bermula ketika Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mendampingi seorang warga dalam agenda audiensi di PN Pati pada Jumat. Suasana audiensi dilaporkan sempat memanas ketika terduga pelaku melontarkan tudingan bahwa terdapat hakim PN Pati yang menerima aliran dana suap sebesar Rp1 miliar.
Peristiwa ini turut memancing perhatian Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga pengawas eksternal kehakiman. Pihak KY mendesak agar sistem pengamanan di lingkungan peradilan semakin diperketat melalui efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Pengadilan.
(Sumber: Antara)
(Ki-ka) Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi, Juru Bicara MA Heru Pramono, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). (Antara)